Hal-hal di atas menekankan pentingnya serikat pekerja dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memberikan mereka kekuatan tawar terhadap pengusaha. Disebutkan juga bahwa serikat pekerja memainkan peran penting dalam perundingan bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial. Poin-poin ini menunjukkan bahwa beberapa prinsip utama serikat pekerja termasuk mengadvokasi hak-hak pekerja, mempromosikan kondisi kerja yang adil, dan terlibat dalam perundingan bersama untuk menegosiasikan syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut dapat dijamin bahwa kebebasan berserikat adalah hak para pekerja. Sehingga para pekerja akan selalu dilindungi hak-haknya dan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah terkait hak para pekerja di suatu perusahaan.Â
Referensi :Â
Wulandari. "Kebebasan Ekonomi di Indonesia." JESP-Vol. 6, No 2, November 2014
Budiono. "Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional." Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016