Mohon tunggu...
Naura Qathrunnada Bi Arafah
Naura Qathrunnada Bi Arafah Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Statistika, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Pancasila sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi yang Telah Membudaya di Indonesia

14 Juni 2022   08:37 Diperbarui: 14 Juni 2022   08:37 2218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berasal dari bahasa latin "corruption" atau "corruptus" yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Saputra, 2017). 

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan amanah rakyat berupa jabatan di luar kepentingan negara yang bertujuan untuk mengambil keuntungan untuk pribadi maupun golongan. 

Di dalam UU No. 13 Tahun 1999 yang saat ini telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 telah menjelaskan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi atau TIPIKOR. Dapat disumpulkan bahwa korupsi merupakan suatu kegiatan yang melawan hukum negara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan yang dapat mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. 

Korupsi merupakan salah satu hal yang menyebabkan suatu negara susah untuk menjadi negara yang maju. Banyak negara -- negara di dunia yang masih saja melakukan tindakan korupsi salah satunya adalah negara kita sendiri, Negara Indonesia. Kasus tindakan korupsi di Indonesia ini masih sangat banyak. 

Bahkan seolah -- olah para pelaku tindakan korupsi ini tidak takut untuk melakukannya padahal sudah banyak koruptor sebelumnya yang telah menerima konsekuensi, baik konsekuensi hukum maupun konsekuensi sosial.

Korupsi ini dapat dikatakan sebagai permasalahan yang sangat berat di dalam suatu negara karena dengan adanya korupsi ini menghalangi terselenggaranya kehidupan bernegara. Korupsi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Karena suatu hak telah direbut dari pemilik hak sebenarnya (Indah Wahyu Utami, 2015). 

Contohnya seperti para koruptor yang telah membawa uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fasilitas umum, untuk meratakan pembangunan, ekonomi, pendidikan di Indonesia, dan bahkan yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan seperti korban bencana. 

Suatu negara belum bisa dikatakan negara maju jika masih terdapat kasus korupsi. Hedonisme atau gaya hidup mewah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi, kurangnya penegakan hukum, dan lunturnya nilai -- nilai pancasila dalam diri warga negara Indonesia.

Pancasila merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena pancasila merupakan landasan yang utama dalam menjalankan suatu kehidupan negara. Oleh sebab itu pancasila harus diimplementasikan secara tepat dan proposional dalam segala aspek kehidupan. 

Pancasila memilki ideologi yang terbuka yang berarti pancasila mampu beradaptasi dengan perubahan yang ada saat ini. Nilai -- nilai dasar pancasila tidak dapat digantikan dengan apapun yang dapat menghilangkan jati diri 2 negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberantas tindakan korupsi.

Di negara Indonesia ini korupsi terbilang masih sangat banyak, sejak zaman dahulu korupsi ini masih saja menjadi kebiasaan yang sangat buruk. Sebuah negara tidak akan dapat menjalankan kehidupan bernegara dengan baik apabila masih ada yang melakukan tindakan korupsi. 

Tindakan korupsi ini sangat merugikan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara malah tertahan oleh wakil rakyat dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Adanya tindakan korupsi ini bukan berarti tanpa sebab salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia ini karena kita telah meninggalkan nilai -- nilai pancasila yang seharusnya kita terapkan dalam kehidupan sehari -- hari.

Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa, pancasila merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan kehidupan bernegara. Pancasila memiliki ideologi yang terbuka sehingga menjadikan pancasila mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi selama ini. 

Oleh karena itu implementasi pancasila sangatlah penting sebagai pegangan dalam kehidupan bernegara. Tindakan korupsi bukan pesoalan yang sepele dalam kehidupan bernegara. Korupsi sendiri merupakan hal yang menghalangi terselenggaranya kehidupan bernegara dengan baik. 

Dengan adanya korupsi ini dapat mengakibatkan kerugian negara. Korupsi ini merusak persatuan Bangsa Indonesia karena menyebabkan pemerataan di Indonesia terhenti akibat dari anggaran yang telah dikorupsi oleh pihak tertentu. Satu orang yang melakukan korupsi dapat memberikan dampak yang buruk untuk warga negara. 

Tindakan korupsi ini harus segara diatasi, karena jika dibiarkan akan mendarah daging dan ditiru oleh anak cucu kita kelak. Untuk menanamkan kayakinan terhadap kebutuhan pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan bernegara tentunya kita harus memahami hubungan antara pancasila dengan tindakan korupsi. Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa masyarakat Indonesia memiliki keimanan dan keyakinan masing -- masing. 

Terdapat enam agama resmi dalam Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Didalam agama tidak ada yang mengajarkan keburukan, semua agama senantiasa mengajarkan kebaikan. Semua agama pasti tidak setuju dan menolak dengan adanya tindakan korupsi. Sebagai manusia yang beriman tentunya tidak akan melakukan tindakan yang akan merugikan orang lain bahkan negara. 

Orang yang beriman tentunya menyadari bahwa hal tersebut merupakan dosa karena telah mengambil sesuau yang bukan haknya. Orang yang melakukan korupsi lupa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu memantau apa yang telah kita perbuat di dunia dan nantinya akan dimintai pertanggung jawaban. Pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Pada sila ini menegaskan bahwa kita memiliki tingkatan atau derajat yang sama dengan 8 lainnya. Sesama warga negara Indonesia harus saling menghargai dan membantu sesama. Selain itu, sebagai warga negara Indonesia kita harus membela keadilan agar terselenggaranya kehidupan bernegara dengan baik. 

Seseorang yang telah melakukan tindakan korupsi tentunya telah berbuat berkebalikan dengan sila pancasila yang kedua ini. Dia telah mengabaikan keadilan untuk sesama yaitu mengambil sesuatu milik negara atau milik bersama yang tidak seharusnya diambil untuk menguntungkan diri sendiri da memenuhi kepeningan pribadinya. Oleh sebab itu tentu saja dalam lubuk hati koruptor tidak memiliki rasa kemanusiaan dan keadilan. 

Pada sila ketiga, persatuan Indonesia. Dalam sila ketiga ini menegaskan bahwa persatuan dalam suatu negara itu sangatlah penting. Tanpa adanya persatuan tentunya akan menghalangi terselenggaranya kehidupan bernegara dengan baik. Dalam hal ini seseorang yang melakukan tindakan korupsi tentunya tidak menerapkan sila keiga pancasila yaitu persatuan. 

Perbuatan korupsi tentunya merusak persatuan bangsa Indonesia karena koruptor lebih mementingkan dirinya sendiri dibandingkan Bangsa Indonesia. Koruptor mengambil sesuatu milik negara yang seharusnya digunakan untuk rakyat dalam pembangunan sosial, perekonomian negara, dan bahkan yang seharusnya digunakan untuk bantuan sosial dalam bencana atau wabah pun dikorupsi. Pada sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 

Dalam sila keempat ini bermakna bahwa dalam bernegara harus selalu bermusyawarah dalam melakukan dan mengambil keputusan. Rakyat Indonesia telah memberikan kepercayaannya kepada seseorang yang diberi wewenang untuk memimpin negara atau biasa disebut dengan wakil rakyat. 

Dalam hal ini rakyat berharap agar kepercayaan yang telah diberikan dapat digunakan dengan benar sesuai wewenangnya dan dapat memimpin Indonesia agar menjadi lebih baik lagi. 

Tindakan korupsi sudah sangat jelas berkebalikan dengan sila keempat pancasila. Kepercayaan yang telah diberikan disalah gunakan, dengan melakukan tindakan korupsi tentunya dampaknya akan sangat terasa bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pada sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila kelima ini bermakna bahwa antara masyarakat Indonesia yang satu dengan 9 yang lain adalah setara tidak ada perbedaan diantaranya. Tindakan korupsi tentunya sudah melenceng dari sila kelima pancasila. 

Tidak ada keadilan sosial ketika para koruptor mengambil sesuatu yang bukan haknya, dana negara yang seharunya digunakan untuk pembangunan fasilitas -- fasilitas di daerah yang masih tertinggal seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, jalan dan lain lainnya yang bertujuan untuk meratakan kesenjangan sosial yang ada di Indonesia. Ideologi pancasila adalah ideologi terbuka yang berarti pancasila mampu beradaptasi dengan perubahan -- perubahan yang terjadi di dunia selama ini. 

Nilai -- nilai dasar pancasila tidak dapat diubah oleh siapapun sehingga bersifat fleksibel karena mampu menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Sehingga untuk memberantas tindakan korupsi agar tidak membudaya di Indonesia mengimplementasikan kembali pancasila merupakan suatu hal yang sangat tepat untuk dilakukan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun