Mohon tunggu...
Naura Qathrunnada Bi Arafah
Naura Qathrunnada Bi Arafah Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Statistika, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Pancasila sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi yang Telah Membudaya di Indonesia

14 Juni 2022   08:37 Diperbarui: 14 Juni 2022   08:37 2218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi berasal dari bahasa latin "corruption" atau "corruptus" yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Saputra, 2017). 

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan amanah rakyat berupa jabatan di luar kepentingan negara yang bertujuan untuk mengambil keuntungan untuk pribadi maupun golongan. 

Di dalam UU No. 13 Tahun 1999 yang saat ini telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 telah menjelaskan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi atau TIPIKOR. Dapat disumpulkan bahwa korupsi merupakan suatu kegiatan yang melawan hukum negara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan yang dapat mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. 

Korupsi merupakan salah satu hal yang menyebabkan suatu negara susah untuk menjadi negara yang maju. Banyak negara -- negara di dunia yang masih saja melakukan tindakan korupsi salah satunya adalah negara kita sendiri, Negara Indonesia. Kasus tindakan korupsi di Indonesia ini masih sangat banyak. 

Bahkan seolah -- olah para pelaku tindakan korupsi ini tidak takut untuk melakukannya padahal sudah banyak koruptor sebelumnya yang telah menerima konsekuensi, baik konsekuensi hukum maupun konsekuensi sosial.

Korupsi ini dapat dikatakan sebagai permasalahan yang sangat berat di dalam suatu negara karena dengan adanya korupsi ini menghalangi terselenggaranya kehidupan bernegara. Korupsi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Karena suatu hak telah direbut dari pemilik hak sebenarnya (Indah Wahyu Utami, 2015). 

Contohnya seperti para koruptor yang telah membawa uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fasilitas umum, untuk meratakan pembangunan, ekonomi, pendidikan di Indonesia, dan bahkan yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan seperti korban bencana. 

Suatu negara belum bisa dikatakan negara maju jika masih terdapat kasus korupsi. Hedonisme atau gaya hidup mewah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi, kurangnya penegakan hukum, dan lunturnya nilai -- nilai pancasila dalam diri warga negara Indonesia.

Pancasila merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena pancasila merupakan landasan yang utama dalam menjalankan suatu kehidupan negara. Oleh sebab itu pancasila harus diimplementasikan secara tepat dan proposional dalam segala aspek kehidupan. 

Pancasila memilki ideologi yang terbuka yang berarti pancasila mampu beradaptasi dengan perubahan yang ada saat ini. Nilai -- nilai dasar pancasila tidak dapat digantikan dengan apapun yang dapat menghilangkan jati diri 2 negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberantas tindakan korupsi.

Di negara Indonesia ini korupsi terbilang masih sangat banyak, sejak zaman dahulu korupsi ini masih saja menjadi kebiasaan yang sangat buruk. Sebuah negara tidak akan dapat menjalankan kehidupan bernegara dengan baik apabila masih ada yang melakukan tindakan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun