Asas kepentingan umum adalah asas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat secara selektif, akomodatif, dan aspiratif.
Asas ini memfokuskan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan pada konteks pelayanan publik. Pada dasarnya asas kepentingan umum menginginkan bahwa dalam setiap keputusan yang termasuk ke dalam bentuk dari penyelenggaraan tugas pokok aparatur negara/instansi, selalu memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan.
Asas kepentingan umum memiliki posisi yang penting bagi seluruh aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Yang berarti harus mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara mewadahi dan memahami keinginan serta harapan masyarakat dengan cermat.
4.Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan merupakan suatu asas yang memusatkan kepada pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas ini mengutamakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan serta rahasia negara.
Prinsip keterbukaan ini memberikan masyarakat kesempatan untuk menyampaikan kritik dan tanggapan yang bersifat membangun terhadap pemerintah, serta memberikan penilaian terhadap jalannya suatu pemerintahan.
Pemerintah sebagai aparatur negara harus mampu dan mau memberikan beragam informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, informasi yang diberikan pun harus berupa kebenaran, berupa informasi konkret, bukan hasil rekayasa atau kebohongan semata. Kemudian, informasi yang konkret itu juga harus disampaikan dengan ikhlas kepada semua masyarakat.
5.Asas Proporsionalitas
Berdasarkan kepada Undang-undang No.28 Tahun 1999 “asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara”. Asas ini menginginkan adanya keseimbangan yang normal jikalau berisi pemberian sanksi dalam suatu keputusan kepada orang yang berbuat pelanggaran. Sanksi hukumannya harus berupa sanksi yang seimbang dengan perbuatannya, tidak boleh dilebih-lebihkan ataupun dikurang-kurangkan.
6.Asas Profesionalitas
Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 1999 “Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.