Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Hisyami
Muhammad Naufal Hisyami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah taruna utama politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:27 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tulisan kali ini saya mencoba untuk melakukan review terhadap tiga artikel yang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Artikel yang akan saya review merupakan artikel yang dipublikasikan pada tahun 2022 dan 2023. Berikut adalah review dari masing-masing jurnal :

Jurnal 1  

Reviewer                       : Muhammad Naufal Hisyami Putra Widyaningtyas

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                               : KAJIAN HUKUM PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN MATI DALAM UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis                           : Grenaldo Ginting

Jurnal                              : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam

Volume & Tahun        : Vol. 5 No. 1 – April 2023

Link Artikel Jurnal    : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442 

Pendahuluan/ Latar Belakang                

Jurnal yang berjudul “KAJIAN HUKUM PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN MATI DALAM UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI” ini membahas langsung kepada topik yang dibahas oleh penulis, sehingga dalam hal ini pembaca akan lebih mudah untuk paham.

Pendahuluan pada jurnal ini berangkat pada kenyataan bahwa korupsi merupakan masalah nasional yang proses penanggulangannya terus diupayakan, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembaruan materi-materi hukum, dalam hal ini peraturan undang-undang. Korupsi merupakan suatu fenomena sosial yang merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang. Hal ini menjadi penting mengingat dampak dari tindak pidana korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dalam berbagai aspek, dan proses penanggulangannya telah dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu dalam jurnal ini penulis lebih menyoroti Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-Undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, diantaranya ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Perumusan ancaman pidana mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selalu menjadi polemik yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Terlepas dari hal tersebut, ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sepertinya tidak bermakna apapun karena penerapannya diabaikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini berhubungan dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep atau teori dalam penelitian ini adalah korupsi sebagai suatu masalah yang harus diatasi. Penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan tidak terkecuali hukuman mati. Dimana terkait hukuman mati ini telah diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun