Mohon tunggu...
akutani18
akutani18 Mohon Tunggu... Mahasiswa - serabutan

bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan UU Perlindungan Hak Perempuan di Desa Wringinsongo

16 November 2022   01:05 Diperbarui: 16 November 2022   01:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Sudah ada payung hukum yang membahas terkait perlindungan perempuan. 

Namun perlu adanya penyebaran informasi terkait undang undang ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman mengenai hukum ini.

Tim Gema UM memberikan penyuluhan UU Perlindungan Perempuan di Desa Wringinsongo. Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Wringinsongo pada 5 November 2022 ini merupakan salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan Tinggi sebagai tempat untuk pengabdian pada masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan warga Wringinsongo mengikuti penyuluhan dengan sangat antusias. Penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Gema diikuti oleh Ibu Ibu PKK, Karang Taruna dan warga Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat Desa Wringinsongo dalam pemahaman akan pentingnya wawasan mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan.

Dokpri
Dokpri

Sebelum melakukan kegiatan, Tim Gema UM melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Wringinsongo untuk mendapatkan saran dan masukan akan kegiatan ini. Kepala Desa mendukung penuh akan rencana dari Tim Gema UM ini.

Kegiatan dilakukan dengan pemaparan oleh pemateri. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta. " Alhamdulilah dengan adanya penyuluhan Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan ini masyarakat desa Wringinsongo terutama yang perempuan lebih mengetahui soal hukum-hukum yang melindungi perempuan." ujar salah satu peserta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun