Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Sudah ada payung hukum yang membahas terkait perlindungan perempuan.Â
Namun perlu adanya penyebaran informasi terkait undang undang ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman mengenai hukum ini.
Tim Gema UM memberikan penyuluhan UU Perlindungan Perempuan di Desa Wringinsongo. Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Wringinsongo pada 5 November 2022 ini merupakan salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan Tinggi sebagai tempat untuk pengabdian pada masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan warga Wringinsongo mengikuti penyuluhan dengan sangat antusias. Penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Gema diikuti oleh Ibu Ibu PKK, Karang Taruna dan warga Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.Â
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat Desa Wringinsongo dalam pemahaman akan pentingnya wawasan mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan.
Sebelum melakukan kegiatan, Tim Gema UM melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Wringinsongo untuk mendapatkan saran dan masukan akan kegiatan ini. Kepala Desa mendukung penuh akan rencana dari Tim Gema UM ini.
Kegiatan dilakukan dengan pemaparan oleh pemateri. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta. " Alhamdulilah dengan adanya penyuluhan Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan ini masyarakat desa Wringinsongo terutama yang perempuan lebih mengetahui soal hukum-hukum yang melindungi perempuan." ujar salah satu peserta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H