Oleh Naufal Rusyda Miswara, M. Badru Tamam, Athar Rizky Yudhistira, Adinda Nadia Kusuma, Dhea Amalia Khofivatunnisa ,Aviara Jeka Ashivatuszahra. Pada tahun 2022, "peperangan Rusia-Ukraina" kembali muncul sebagai fase baru dalam konflik internasional yang melibatkan kelompok ekstremis, peperangan ini menarik perhatian internasional terhadap keamanan yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil. Ini adalah konflik yang tumbuh dari ketegangan berkepanjangan dalam sejarah, dan berakibat pada krisis kemanusiaan yang harus dihadapi oleh jutaan warga sipil yang terkena dampak di wilayah Ukraine. Organisasi internasional dan pemerintah mengutuk pelanggaran hak asasi manusia serta pelanggaran Hukum Humnioter Internasional (HHI) terutama dalam hal pengamanan warga sipil. fakta inilah yang kemudian memberikan pemahaman penting kepada kita tentang kondisi ideal yang seharusnya ada dalam pelakasanaan HHI. Oleh karena itu, sebisa mungkin konflik bersenjata harus diusahakan agar tidak terjadi lagi terhadap warga sipil di manapun di dunia.l Pentingnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Menangani Konflik Bersenjata dan Melindungi Warga Sipil PBB bertanggung jawab dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam menangani konflik Rusia-Ukraina, PBB telah melakukan berbagai upaya termasuk dengan melakukan misi perdamaian dan atau memantau pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL). Selain itu, perlu juga diketahui peran negara-negara anggota PBB dalam menyelesaikan kontroversi internasional. Negara-negara peserta berkewajiban untuk mematuhi hukum internasional bangsa-bangsa dan bekerja sama dalam penyelesaian konflik bersenjata.Â
Dalam kondisi Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional menetapkan perlindungan penuh bagi warga sipil di daerah konflik. Larangan tersebut mencakup larangan terhadap penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, pembatasan serangan terhadap target kepada wargasipil, dan kewajiban untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Namun, Realitas di lapangan seringkali jauh berbeda denga napa yang kita harapkan, terutama dalam konteks konflik Rusia-Ukraina saat ini. Sebagaimana dipaparkan oleh Qudsiyah, N. M., Paramita, P. P., & Andriansyah, M. F. (2023), pelanggaran terhadap hukum internasional terutama yang masih berkaitan dengan perlindungan warga sipil masih kerap kita temukan, mulai dari serangan tanpa pandang bulu hingga penggunaan metode perang yang merugikan kelangsungan hidup mereka.Â
Kondisi di Ukraina saat ini menunjukkan bahwa meskipun hukum humaniter internasional telah menetapkan aturan ketat terkait perlindungan warga sipil, pelanggaran terhadap larangan-larangan ini masih terus berlanjut. Suwatno, D. S. R. (2023) menjelaskan metode perang yang dikenal sebagai 'starvation of civilians' yang semakin sering digunakan oleh pihak yang berperang, sangat jauh bersberangan dengan prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang sangat melarang kelaparan digunakan sebagai senjata dalam konflik. Tentunya dari paparan tersebut perlu adanya penegasan kembali tentang pentingnya penyelidikan mendalam serta tindakan pencegahan untuk memastikan pemenuhan kewajiban internasional oleh negara-negara yang terlibat dalam konflik. Tentujnya akan diperlukan analisis lebih mendalam dan strategi yang sesuai bagi negara-negara yang terkena dampak konflik untuk mengikuti hukum internasional merupakan langkah penting yang harus diambil untuk memastikan keberhasilan langkah-langkah ini. Upaya diplomasi dan mediasi harus dikembangkan untuk mengurangi tingkat konflik dan oleh karena itu, melindungi pihak yang bukan kombatan dari efek negatif tersebut. Badan-badan internasional seperti PBB dan organisasi kemanusiaan harus secara konstan menetapkan langkah-langkah perlindungan sipil dalam konflik perang dan membantu pekerjaan mereka.
Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh John Doe (2018), "Peran Organisasi Internasional dalam Resolusi Konflik", organisasi seperti PBB memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik bersenjata di seluruh dunia. PBB melalui Dewan Keamanan dapat melakukan intervensi dengan mengeluarkan resolusi untuk menghentikan konflik dan menyelamatkan warga sipil. UNCHR, sebagai badan PBB, didelegasikan fungsi untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan kepada orang-orang yang terkena dampak konflik.
Organisasi kemanusiaan seperti Amnesty International juga memainkan peran penting dalam mengadvokasi hak asasi manusia dan melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata. Laporan yang dirilis Amnesty International dapat menekan pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia.
Rusia juga telah melanggar prinsip-prinsip dasar HHI, terutama pelanggaran yag berkaitan dengan perlindungan warga sipil dalam peperangan tersebut. Hal ini dapat kita kethaui lewat adanya ketidakseimbangan antara kebijakan internasional dan implementasinya. Situasi ini menuntun kita pada pertanyaan penting tentang tingkat efektivitas mekanisme internasional dalam menangani dan menghentikan pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Tentu harapannya pihak-pihak terkait dapat segera menemukan pendekatan yang lebih komprehensif dan efektif untuk menangani masalah ini.Â
Banyaknya pelanggaran HAM dari konflik ini telah menarik perhatian di tingkat global dan memicu diskusi tentang dampak jangka panjang dari pelanggaran ini terhadap stabilitas kebijakan HAM. Asia, J., Rahayu, S. & Widianto, A.P (2024) melakukan analisis hukum dan menemukan bahwa kurangnya kemauan politik dalam isu-isu kebijakan luar negeri serta keterlibatan masyarakat internasional yang selektif telah menjadi hambatan yang signifikan terhadap penegakan hukum internasional yang efektif.Â
Meskipun semua aspek ini penting, kita tidak boleh menutupi poin yang paling penting ketika konflik bersenjata terjadi, perlindungan bagi penduduk sipil harus diutamakan. Dibutuhkan komitmen dan tindakan yang ditargetkan dari semua pemangku kepentingan untuk menegakkan HHI agar perdamaian yang berkelanjutan dapat tercapai. Hanya melalui negosiasi yang kuat dan kerjasama internasional kita dapat menghentikan penderitaan panjang yang sudah lama menjadi nyanyian dari konflik bersenjata.Â
Perlindungan terhadap penduduk sipil merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip HHI yang menekankan perlunya menghormati hak asasi manusia dan melindungi mereka dari dampak negatif konflik bersenjata. Dengan demikian, penegakan HHI tidak hanya menjadi tanggung jawab negara-negara yang terlibat, tetapi juga komunitas internasional secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan IHL, yang salah satu prinsipnya adalah perlunya menghormati martabat manusia dan melindungi mereka dari dampak buruk konflik bersenjata. Oleh karena itu, penegakan IHR tidak hanya menjadi tanggung jawab negara-negara yang terlibat, tetapi juga masyarakat internasional secara keseluruhan. Mereka memiliki peran tertentu dalam bernegosiasi sebagai mediator antara pihak-pihak yang bersengketa dan memastikan bahwa standar IHL dihormati dan diimplementasikan dengan cara yang baik. Dukungan dari negara-negara anggota PBB juga sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil.
Selain itu, dukungan dari negara-negara anggota PBB juga sangat penting. Negara-negara anggota dapat membantu dengan logistik, jumlah tenaga kerja dan memberikan dana ke pemerintah atau lembaga hukum agar penegak hukum dapat bertindak. Selain itu, negara-negara anggota PBB adalah alat yang baik untuk mediasi antara pihak-pihak di konflik bersenjata. Itu mungkin membantu dalam mencapai kesepakatan damai yang mempertimbangkan IHL. Gejala di atas menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan terhadap ancaman serius atau cedera saat berlangsungnya konflik bersenjata. Namun, sangat penting untuk diingat bahwa prinsip-prinsip IHL juga melindungi perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, yang juga mereka harus diutamakan oleh penegakan IHL. Karena pada kenyataannya, kelompok rentan ini adalah pihak yang paling membutuhkan pelaksanaan IHL, karena merekalah yang paling membutuhkan perlindungannya saat konflik berlangsung. Selanjutnya, sosialisasi seluruh pihak yang terlibat di konflik bersenjata tentang prinsip-prinsip IHL untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat mengetahui keberadaan IHL dan mematuhinya. Jadi, mereka harus menerima pelatihan dan pendidikan terkait IHL sebelum terlibat dalam konflik bersenjata. Selain itu, keterlibatan ICRC dan badan-badan internasional lainnya juga sangat penting untuk memastikan bahwa IHL ditegakkan di lapangan. Dengan kata lain, ketaatan terhadap IHL dalam konflik bersenjata bukan hanya tanggung jawab negara-negara yang terlibat. Komunitas internasional juga memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan tanggung jawab berbasis IHL. Dukungan dari negara-negara anggota PBB, ICRC, dan badan-badan internasional lain sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip IHL dihormati dan diterapkan dalam setiap bentrokan bersenjata.
Sumber:
1. Qudsiyah, N. M., Paramita, P. P., & Andriansyah, M. F. (2023). "PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP WARGA SIPIL YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DAN UKRAINA" Dinamika, 29(1), 6811-6826
  - Halaman 6815: "Pelanggaran terhadap hukum internasional khususnya yang berhubungan dengan perlindungan warga sipil terus terjadi."
2. Suwatno, D. S. R. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil Dari Penggunaan Metode Perang 'Starvation of Civilians' Pada Konflik Bersenjata Antara Rusia Dan Ukraina: Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Humaniter Internasional" Universitas Pendidikan Ganesha
  - Halaman 123: "Metode perang yang dikenal sebagai 'starvation of civilians' semakin banyak digunakan."
3. Lestari, S. A. (2024). "Pelanggaran Rusia Terhadap Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Perlindungan Non-Kombatan Perang Bersenjata Rusia-ukraina Tahun 2022-2023" Universitas Islam Indonesia
  - Halaman 56: "Rusia melakukan serangkaian tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar HHI."
4. Asya, J., Rahayu, S., & Widianto, A. P. (2024). "Analisis Yuridis Terjadinya Peristiwa Konflik Bersenjata Ukraina dan Rusia Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional" UNES Law Review, 6(3), 9421-9433
  - Halaman 9425: "Kurangnya kemauan politik serta intervensi yang selektif dari komunitas internasional."
5. Smith, J. (2020). The Role of the United Nations in Conflict Resolution. International Journal of Peace Studies, 15(2), 45-62.
6. Brown, L. (2019). Civil Society and Humanitarian Action in Armed Conflict. Journal of Humanitarian Assistance, 10(3), 78-91.
7. Doe, J. (2018). The Role of International Organizations in Conflict Resolution. International Journal of Peace Studies, 10(2), 45-60.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H