1. Qudsiyah, N. M., Paramita, P. P., & Andriansyah, M. F. (2023). "PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP WARGA SIPIL YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DAN UKRAINA" Dinamika, 29(1), 6811-6826
  - Halaman 6815: "Pelanggaran terhadap hukum internasional khususnya yang berhubungan dengan perlindungan warga sipil terus terjadi."
2. Suwatno, D. S. R. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Warga Sipil Dari Penggunaan Metode Perang 'Starvation of Civilians' Pada Konflik Bersenjata Antara Rusia Dan Ukraina: Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Humaniter Internasional" Universitas Pendidikan Ganesha
  - Halaman 123: "Metode perang yang dikenal sebagai 'starvation of civilians' semakin banyak digunakan."
3. Lestari, S. A. (2024). "Pelanggaran Rusia Terhadap Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Perlindungan Non-Kombatan Perang Bersenjata Rusia-ukraina Tahun 2022-2023" Universitas Islam Indonesia
  - Halaman 56: "Rusia melakukan serangkaian tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar HHI."
4. Asya, J., Rahayu, S., & Widianto, A. P. (2024). "Analisis Yuridis Terjadinya Peristiwa Konflik Bersenjata Ukraina dan Rusia Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional" UNES Law Review, 6(3), 9421-9433
  - Halaman 9425: "Kurangnya kemauan politik serta intervensi yang selektif dari komunitas internasional."
5. Smith, J. (2020). The Role of the United Nations in Conflict Resolution. International Journal of Peace Studies, 15(2), 45-62.
6. Brown, L. (2019). Civil Society and Humanitarian Action in Armed Conflict. Journal of Humanitarian Assistance, 10(3), 78-91.
7. Doe, J. (2018). The Role of International Organizations in Conflict Resolution. International Journal of Peace Studies, 10(2), 45-60.