Mohon tunggu...
Dwi Naufal Ridhwan
Dwi Naufal Ridhwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - HI UPN VETERAN YOGYAKARTA

Lebih cenderung menyukai baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Thailand Bersengketa di Kuil Phear vihear

16 Juni 2023   09:55 Diperbarui: 16 Juni 2023   11:31 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyelesaian konflik thailand dan kamboja

Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Kuil Preah Vihear merupakan bagian dari wilayah Kamboja. Meskipun demikian, perselisihan antara Thailand dan Kamboja terus berlanjut seiring waktu. Konflik ini mencapai puncaknya pada tahun 2008 ketika kuil tersebut diakui sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Thailand menganggap keputusan ini sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan wilayah mereka.

Namun, pada tahun 2011, kedua negara mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka setuju untuk menarik pasukan militer mereka dari sekitar kuil dan bekerja sama dalam melindungi dan mengelola situs warisan tersebut. Thailand dan Kamboja juga berjanji untuk membangun hubungan kerja sama yang lebih baik dalam bidang pariwisata dan perdagangan di wilayah perbatasan mereka.

Selama beberapa tahun terakhir, upaya telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan bilateral antara Thailand dan Kamboja, termasuk dialog dan pertemuan tingkat tinggi antara pemimpin kedua negara. Meskipun masih ada beberapa perbedaan dan ketegangan yang tersisa, situasi telah jauh lebih tenang daripada sebelumnya.

Upaya dalam penyelesaian yang dilakukan thailand dan kamboja melalui perundingan (negosiasi). Selain negosiasi, kemboja juga meminta PBB dan ASEAN untuk membantu upaya penyelesaian sengketa terhadap perebutan kuil preah vihear.

Kesimpulan

Setelah saya analisis terhadap konflik thailand dan kamboja, Tentunya kamboja memiliki hak terhadap kuil preah vihear dan dapat bertindak secara aktif dikarenkan kuil tersebut telah di tetapkan oleh mahkamah internasional. Dan thailand tidak memiliki hak terhadap itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun