Mohon tunggu...
Naufal Hazmy
Naufal Hazmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Pulau Sipadan Dan Legitan

14 Oktober 2024   08:58 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Wilayah Indonesia adalah wilayah yang luas dan memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, akan tetapi terkait ketidakjelasan kedaulatan menyebabkan kerenggangan atau pertentangan antara negara tetangga, dan apabila hal ini terjadi di negara negara besar lainnya mungkin akan terjadi peperangan. Adanya perbatasan-perbatasan wilayah di seluruh dunia termasuk negara Indonesia pastinya menimbulkan berbagai banyak konflik, seperti adanya bukti sejarah tentang wilayah tersebut atau wilayah tersebut dianggap tidak berfungsi sehingga dikelola oleh negara lain. Dari hal-hal tersebut sebagai salah satu contoh supaya batas-batas antar negara bisa diperjelas agar tidak menimbulkan kekacauan atau perdebatan antara negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.

F. Pentingnya Diplomasi dan Penegakan Hukum Internasional

               Diplomasi sangat penting dalam menyelesaikan konflik sengketa wilayah perbatasan, karena dapat mencegah eskalasi menjadi kekerasan. Melalui dialog dan negosiasi, negara-negara besar menemukan solusi yang saling menguntungkan. Penegakan Hukum Internasional juga berperan membantu masalah ini dengan kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa, termasuk penggunaan abritase atau keputusan Internasional. Dengan kombinasi ini, potensi konflik dapat diminimalisir, dan stabilitas regional dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun