Mohon tunggu...
Naufal Hazmy
Naufal Hazmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Pulau Sipadan Dan Legitan

14 Oktober 2024   08:58 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Dalam konteks kedaulatan seperti yang dalil yang diatas terkait kasus sengketa pulau Sipadan dan Legitan dapat disimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang rumit dimana kedua pulau tersebut memiliki ketidakjelasan dalam konteks kedaulatan suatu negara.

C. Pengertian Teori Kedaulatan, Jenis-jenis, dan Relevansinya di era Modern

           Kedaulatan merupakan terjemahan dari kata sovereignty (Bahasa Inggris) atau sovranus (Bahasa Italia) atau souverinete (Bahasa Perancis). Pengertian kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan Dimiliki oleh bangsa sejak merdeka dari penjajahan bangsa lain. Kedaulatan memiliki sifat sifat permanen, asli dan tidak terbatas. Teori kedaulatan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi bukan di tangan raja dan juga berada di tangan negara, melainkan di tangan hukum. Kedaulatan itu pada dasarnya mengandung dua aspek yaitu :

  • Aspek internal : Kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala yang ada atau yang terjadi pada batas-batas wilayahnya.
  • Aspek Eksternal : Kekuasaan tertinggi untuk mengadakan dengan anggota masyarakat internasional maupun mengatur segala sesuatu yang berada atau yang terjadi di luar wilayah tersebut atau yang terjadi di luar wilayah negara itu sepanjang masih ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.

Salah satu contoh teori kedaulatan di era modern adalah teori kedaulatan oleh Jean Bodin yang menganggap kedaulatan sebagai atribut negara dan sebagai ciri khusus dari negara, dari pernyataan tersebut Joen Bodin menekankan teori tersebut sebagai kekuasaan tertinggi negara. Dalam konteks globalisasi dan independensi ekonomi saat ini, teori ini dapat digunakan untuk memahami bagaimana negara berusaha mempertahankan kedaulatan mereka di tengah tekanan dari organisasi internasional dan perusahaan multinasional. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal kontrol atas kebijakan domestik dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

    

D. Analisis Kasus Sipadan dan Legitan

           Kasus pulau Sipadan dan Legitan ini dimulai pada abad ke-20 dimana kedua negara Malaysia dan Indonesia mengklaim kepemilikan dua pulau tersebut. Awal kasus ini disebabkan karena ketidakjelasan mengenai kepemilikan kedua pulau tersebut. Kemudian pada tahun 1950-an ketika Indonesia baru merdeka, Indonesia mengklaim pulau berdasarkan geografis dan historisnya. Sedangkan pada awal tahun 1970-an Malaysia mengembangkan infrastruktur dan melakukan pengelolaan atas pulau tersebut. Hal ini termasuk pembangunan fasilitas yang bisa menarik perhatian internasional. Kemudian dari kasus dua pulau tersebut menyebabkan ketegangan yang meningkat seiring dengan eksploitasi sumber daya disekitar pulau.

           Dari ketidakjelasan identitas dari kedua pulau tersebut dan masing-masing negara sudah menunjukkan bukti-bukti sehingga kedua negara tersebut dalam kondisi yang memanas akhirnya negara Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan dari jalur hukum dan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan keputusan.

           Pada tahun 2002 putusan dari Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pulau Sipadan dan Legitan secara historis jatuh kepada Malaysia dengan pertimbangan bahwa Malaysia mampu menunjukkan dengan dokumen ketika Malaysia menjadi jajahan Inggris, bahwa Inggris pernah memasuki pulau Sipadan dan Legitan dengan membangun Mercusuar dan Konversi Penyu. Sedangkan Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad hanya terbukti pernah singgah di pulau Sipadan dan Legitan, akan tetapi pada saat itu Belanda tidak meninggalkan suatu jejak atau peninggalan untuk dijadikan bukti yang akurat seperti prasasti atau sejenisnya.

           Selain itu Malaysia juga terbukti melakukan berbagai penguasaan yang efektif terhadap kedua pulau tersebut seperti adanya peraturan tentang perlindungan satwa burung, pemungutan pajak atas pengumpulan Telor Penyu dan Oprasi Mercusuar. Kemudian sengketa kedua pulau Sipadan-Legitan ini terlepas dari bagian Kepulauan Indonesia pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri pada tahun 2002.

E. Sengketa Sipadan-Legitan Sebagai Contoh Kompleksitas Penegak Kedaulatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun