Delsboro (dalam Soetjiningsih, 1995) menyebutkan bahwa kekerasan pada anak adalah "seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yang dikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut".
Barker (dalam Huraerah, 2007) mendefinisikan kekerasan pada anak merupakan "tindakan melukai secara berulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual". Kekerasan pada anak ditandai dengan perlakuan-perlakuan yang tidak terkendali baik secara fisik, verbal, emosional, dan seksual.
Bentuk Kekerasan pada Anak Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dapat diklasifikasikan dalam 4 macam, yaitu:
 1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis atau emosi
3. Kekerasan seksual
4. Kekerasan sosial
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan anak secara fisik dapat berupa penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian kepada anak.
2. Kekerasan psikis atau emosi
Bentuk kekerasan psikis, antara lain: dihina, dicaci maki, diejek, dipaksa melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki, dibentak, dimarahi, dihardik, diancam, dipaksa bekerja menjadi pemulung, dipaksa mengamen, dipaksa menjadi pembantu rumah tangga, dipaksa mengemis, dll.