Bermodalkan hasil lobi-lobi politik dengan sejumlah pihak dan pengetahuan yang mendalam mengenai aspirasi pembubaran negara-negara bagian RIS. Natsir menyampaikan pidato di sidang Parlemen RIS yang kala itu bertepatan pada 3 April 1950.
Pada akhir pidatonya, dengan bahasa yang santun namun mengandung isyarat yang tegas. Natsir menyampaikan sebuah mosi di hadapan peserta sidang Parlemen RIS.
"Menganjurkan kepada Pemerintah supaya mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian atau sekurang-kurangnya menyusun suatu konsepsi penyelesaian bagi soal-soal yang hangat, yang tumbuh sebagai akibat perkembangan politik di waktu yang akhir-akhir ini, dengan cara integral dan program yang tertentu.", ungkap Natsir.
Mosi yang terkandung di akhir pidato Natsir itu lekas mendapatkan persetujuan yang bulat di tengah parlemen. Tidak ada satu wakil pun yang merasa keberatan dan menolak mosi tersebut.
Beberapa nama wakil di Parlemen RIS yang tercatat mendukung dan menandatangani mosi dari Natsir saat itu ialah Soebadio Sastrosatomo, Hamid Algadri, Sukirman, K. Werdojo, A.M. Tambunan, Ngadiman Hardjosubroto, B. Sahetapy Engel, Amelz, Tjokronegoro, Moch. Tauhid, dan Siradjuddin Abbas.
Mosi itu juga disambut dengan baik oleh Perdana Menteri Hatta selaku kepala eksekutif RIS. Ia menyampaikan, "Mosi integral Natsir kami jadikan pedoman menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi."
Sekaitannya dengan dikeluarkannya mosi tersebut. Roni Tabroni dalam artikel berjudul Komunikasi Politik Mohammad Natsir (2017) yang diterbitkan pada Jurnal Communicatus membeberkan pengakuan Natsir.
Menurut Natsir, mosi itu dibuat
"kabur-kabur" sebab ia tidak ingin Belanda mengetahui maksud sesungguhnya dari mosi tersebut. "Jangan sampai nanti Belanda bikin kacau lagi. Belanda tidak boleh tahu, mau kemana arah perginya rencana itu.", ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan mosi yang disampaikan Natsir, maka diselenggarakan konferensi antara RIS bersama RI yang menghasilkan kesepakatan yang secara umum berisi kehendak untuk membentuk negara kesatuan. Persetujuan antara dua pihak tersebut disahkan pada 19 Mei 1950.
Lebih jauh lagi, RIS secara resmi dibubarkan pada peringatan lima tahun kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1950. Bertepatan dengan hari itu juga dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan  Sukarno dan Hatta terpilih kembali menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Refleksi Historiografi Kita