Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang (2/8).
Saat ini kasus Covid-19 masih terus meningkat di Indonesia, diakses melalui https://siagacorona.semarangkota.go.id/halaman/covid19 tercatat 81.634 kasus positif Covid-19 di Kota Semarang dan total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.440.396 sejak pertama terkonfirmasi pada Maret 2020 silam.
Covid-19 dapat menyebar antar manusia, diantaranya yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan.
Penularan COVID-19 dapat terjadi di beberapa tempat diantaranya yaitu rumah, fasilitas umum, tempat kerja dan tempat rekreasi. Oleh karena itu perlu dilakukan Sosialisasi PPKM Darurat sebagai upaya untuk mengurangi penularan dan melakukan pencegahan.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Kalipancur merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Undip terhadap kesehatan masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah pasien terpapar virus Covid-19.
Di Universitas Diponegoro, pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan secara daring, tidak seperti KKN pada umumnya yang melakukan penerjunan secara langsung. Kegiatan KKN ini disebut dengan istilah “KKN Pulang Kampung” dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Ada beberapa poin yang diubah dalam hal PKM ini antara lain :
Sejalan dengan pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa KKN Tim II Undip Periode 2020/2021 mengadakan sosialisasi mengenai Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Semarang sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
Kegiatan ini didasarkan pada observasi masalah yang ditemukan di RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur, dikarenakan saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya Pelaksanaan PPKM Darurat dan melaksanakan patuh protokol kesehatan mengingat tingginya angka kasus positif di Kota Semarang.
Program ini dinilai relevan dan perlu untuk diberikan kepada warga RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur. Sebelum melaksanakan kegiatan ini mahasiswa mengajukan izin dan memaparkan kegiatan yang akan dilakukan selama program KKN kepada Ketua RT 11 sehingga setelah diajukan dan disetujui maka kegiatan dapat dilaksanakan.
Meskipun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, kegiatan ini tetap dilaksanakan secara virtual maupun langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut dilakukan kepada warga RT 11 RW 03 Kelurahan Kalipancur melalui sosialisasi verbal dalam bentuk poster dan dilakukan secara langsung, selain itu juga membagikan started kit yang berisikan masker dan handsanitizer sebagai tindakan persuasif untuk masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Pada saat sosialisasi berlangsung, warga RT 11 RW 03 sangat antusias dalam menerima pengetahuan terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dan protokol kesehatan.
Sebagai penutup pelaksanaan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip turut menempelkan beberapa poster Pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai papan pengumuman di wilayah RT 11 RW 03 Kelurahan Kalipancur agar dapat dilihat oleh warga yang sedang melintas.
Dengan adanya program sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terutama warga RT 11 RW 03 agar dapat menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat Kota Semarang supaya dapat memutus persebaran rantai COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan mencuci tangan setiap saat.
Oleh: Naufal Abror Adicha, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum
DPL: Dr. Ir. Marry Charistianyo.,M.P.
Lokasi KKN: RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H