Meskipun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, kegiatan ini tetap dilaksanakan secara virtual maupun langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut dilakukan kepada warga RT 11 RW 03 Kelurahan Kalipancur melalui sosialisasi verbal dalam bentuk poster dan dilakukan secara langsung, selain itu juga membagikan started kit yang berisikan masker dan handsanitizer sebagai tindakan persuasif untuk masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Pada saat sosialisasi berlangsung, warga RT 11 RW 03 sangat antusias dalam menerima pengetahuan terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dan protokol kesehatan.Â
Sebagai penutup pelaksanaan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip turut menempelkan beberapa poster Pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai papan pengumuman di wilayah RT 11 RW 03 Kelurahan Kalipancur agar dapat dilihat oleh warga yang sedang melintas.
Dengan adanya program sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terutama warga RT 11 RW 03 agar dapat menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat Kota Semarang supaya dapat memutus persebaran rantai COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan mencuci tangan setiap saat.
Oleh: Naufal Abror Adicha, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum
DPL: Dr. Ir. Marry Charistianyo.,M.P.
Lokasi KKN: RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H