Mohon tunggu...
naufal abror
naufal abror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduated Law Student

If the plan doesn t work, change the plan but never the goal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Berikan Sosialisasi PPKM Darurat Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021

9 Agustus 2021   18:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   18:01 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, kegiatan ini tetap dilaksanakan secara virtual maupun langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut dilakukan kepada warga RT 11 RW 03 Kelurahan Kalipancur melalui sosialisasi verbal dalam bentuk poster dan dilakukan secara langsung, selain itu juga membagikan started kit yang berisikan masker dan handsanitizer sebagai tindakan persuasif untuk masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Pada saat sosialisasi berlangsung, warga RT 11 RW 03 sangat antusias dalam menerima pengetahuan terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dan protokol kesehatan. 

Sebagai penutup pelaksanaan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip turut menempelkan beberapa poster Pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai papan pengumuman di wilayah RT 11 RW 03 Kelurahan Kalipancur agar dapat dilihat oleh warga yang sedang melintas.

Dokpri
Dokpri

Dengan adanya program sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terutama warga RT 11 RW 03 agar dapat menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat Kota Semarang supaya dapat memutus persebaran rantai COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan mencuci tangan setiap saat.

Oleh: Naufal Abror Adicha, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum

DPL: Dr. Ir. Marry Charistianyo.,M.P.

Lokasi KKN: RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun