Negara berhak mengatur sistem kehidupan berbangsa dan bernegara melalui peraturan-peraturan dan norma hukum yang berlaku. Kebijakan karaktina kesehatan, protokol kesehatan, Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), dan lockdown merupakan rangkaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Mau tidak mau, masyarakat wajib mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama.
Namun, di sisi lain, terdapat fenomena moderate opposition yang berasal dari sebagian masyarakat yang merasa khawatir atas kebijakan yang ada. Dalam asumsi mereka, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup mereka.Â
Pada akhirnya, mereka memutuskan untuk mengamalkan kebebasannya dengan melakukan berbagai aktivitas yang menguntungkan; yang terkadang juga melanggar aturan atau kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.Â
Hal ini merupakan suatu kewajaran bilamana ditinjau dari konsep kehendak bebas. Namun, terdapat aspek normatif yang juga perlu diperhitungkan, yaitu kebijakan darurat kesehatan demi kemaslahatan bersama.
Surabaya, 7/3/22
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H