Mohon tunggu...
Irsyadi AN
Irsyadi AN Mohon Tunggu... Lainnya - Orang biasa

Hanya ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kehendak Bebas dan Konsiderasi Sosial

7 Maret 2022   16:00 Diperbarui: 7 Maret 2022   16:03 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Negara berhak mengatur sistem kehidupan berbangsa dan bernegara melalui peraturan-peraturan dan norma hukum yang berlaku. Kebijakan karaktina kesehatan, protokol kesehatan, Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), dan lockdown merupakan rangkaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Mau tidak mau, masyarakat wajib mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama.

Namun, di sisi lain, terdapat fenomena moderate opposition yang berasal dari sebagian masyarakat yang merasa khawatir atas kebijakan yang ada. Dalam asumsi mereka, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup mereka. 

Pada akhirnya, mereka memutuskan untuk mengamalkan kebebasannya dengan melakukan berbagai aktivitas yang menguntungkan; yang terkadang juga melanggar aturan atau kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. 

Hal ini merupakan suatu kewajaran bilamana ditinjau dari konsep kehendak bebas. Namun, terdapat aspek normatif yang juga perlu diperhitungkan, yaitu kebijakan darurat kesehatan demi kemaslahatan bersama.

Surabaya, 7/3/22

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun