Mohon tunggu...
NAUFAL GHIFARI RAMADHANA
NAUFAL GHIFARI RAMADHANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Teknik, Jurusan Informatika, Angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kode Etik dFalam Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

10 November 2024   02:14 Diperbarui: 10 November 2024   04:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

A. PENDAHULUAN

Bidang teknologi telah mengalami perkembangan yang pesat setiap tahun nya, ditambah dengan maraknya penggunaan Artifical Intelligence (AI) yang menjadi sorotan utama dalam bidang teknologi. Di tengah kemajuan ini, muncul pertanyaan mengenai kode etik tentang bagaimana seorang professional TIK dapat menghadapi industri yang terus tumbuh dan terus ditantang untuk menjadi lebih professional dalam menghadapi hal baru. 

Kode etik sederhananya adalah seperangkat prinsip atau standar perilaku manusia yang mengatur perilaku individu atau organisasi, dalam bidang TIK ini mencakup bagaimana perilaku sebuah individu atau kelompok dalam berhubungan dengan klien, kolega, dan organisasi profesi dalam ruang lingkup IT. 

Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya (Azhari and Usman 2022:1) Munculnya teknologi baru setiap tahun menghasilkan pasar pengguna yang semakin beragam dengan harapan bahwa para profesional TIK mampu memenuhi tuntutan baru tersebut.

 Tantangan yang paling banyak dialami oleh profesional TIK berada pada kebutuhan keterampilan yang berubah dengan cepat, seorang profesional dituntut agar dapat terus berkembang dan belajar agar tetap relevan. 

Hal ini membuat proses pembelajaran berkesinambungan menjadi suatu keharusan, bukan hanya pilihan. Teknologi baru yang muncul juga tidak sepenuhnya sempurna, jadi sebagai profesional juga harus dapat mengisi kekurangan yang dihadapi, layaknya pada AI yang masih memiliki masalah etika dan privasi yang pengelolaan nya membutuhkan tanggung jawab yang besar pada yang mengembangkannya. 

Seorang professional TIK harus dapat menerapkan kode etik profesi ini dalam beradaptasi dan terbuka sebagai pengembang, analis, atau teknisi yang berhubungan langsung dengan berbagai aspek teknologi dan pengguna, serta mampu bekerja sama antar sesama professional dalam berbagai aspek teknologi baru. 

Terutama di era Generative AI, keterampilan dan kemampuan untuk bekerja sama serta berinovasi menjadi penting guna memenuhi permintaan klien dan perusahaan seorang profesional TIK. Di sini, etika berfungsi sebagai landasan untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap sejalan dengan nilai-nilai tanggung jawab profesional.

B. PEMBAHASAN

Profesionalisme adalah hal dasar yang setiap karyawan pekerjaan harus miliki pada diri sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan perilaku yang menjadi ciri khas suatu profesi atau orang yang profesional. 

Profesionalisme yang dimaksud di sini merujuk pada kemampuan seorang karyawan untuk menjaga sikap yang baik, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ini mencakup kemampuan untuk menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu, dan memegang tinggi nilai integritas. 

Integritas berkaitan dengan sifat dan karakter seseorang dalam menjalankan pekerjaannya dengan konsistensi yang positif. Dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), seorang profesional TIK diharapkan memiliki kompetensi yang mencukupi, memiliki tanggung jawab yang besar, berintegritas, dan selalu mengutamakan kepentingan klien atau pengguna. 

Memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan mengikuti standar dan kode etik yang sudah ditetapkan sangatlah penting untuk menjamin dan menjaga kepercayaan publik / pengguna. Sebagai panduan yang dapat diikuti, Association for Computing Machinery (ACM) telah menetapkan kode etik yang diakui secara global untuk para profesional TIK. ACM sendiri adalah organisasi profesional di bidang komputer yang tertua di dunia. 

ACM telah dipercaya untuk merancang kode etik dan standar perilaku profesional TIK, dengan harapan dapat menginspirasi dan membimbing perilaku etis kepada semua profesional di bidang komputasi, termasuk praktisi, pendidik, pengembang, serta siapa pun yang memanfaatkan teknologi komputasi. Kode etik ini dibagi menjadi empat kode etik yaitu:
1. Prinsip Etis Umum
2. Tanggung Jawab Profesional
3. Prinsip Kepemimpinan Profesional
4. Kepatuhan Dengan Kode Etik

Tanggung jawab ditekankan pada profesional TIK untuk berkontribusi bagi masyarakat dan kesejahteraan manusia. Yang mencakup kewajiban melindungi hak asasi manusia, menghormati keragaman budaya, serta meminimalkan dampak negatif dari sistem teknologi informasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. 

Bersikap jujur, adil, dan tidak diskriminatif, serta menghormati hak kekayaan intelektual orang lain. Memastikan kualitas dan keefektivitasan pekerjaan, mematuhi hukum yang ada, dan memiliki penilaian profesional yang benar. 

Memperhatikan kebutuhan dan privasi pengguna terjaga disertai penyebaran pemahaman mengenai prinsip dan batasan teknologi. Terakhir, diwajibkan setiap profesional untuk menjunjung prinsip-prinsip ini dan menganggap serius pelanggaran yang dapat dikenai. Ini merupakan pokok-pokok penting dari kode etik yang ditetapkan oleh ACM dan diharapkan dapat diterapkan oleh semua praktisi TIK. 

Kode etik ini dapat dibangun dan diterapkan sebelum terjun ke dunia kerja, seorang mahasiswa yang berkejurusan informatika dapat mempersiapkan diri selama masa perkuliahan agar memenuhi ekspetasi kedepannya sebagai profesional dalam bidang TIK. 

Persiapan ini bukan hanya mencakup pemahaman dan keterampilan teknis dalam pemrograman, algoritma, dan pengembangan perangkat lunak, namun juga mencakup pemahaman yang mendalam tentang privasi dan keamanan data, serta keterampilan untuk menganalisis dampak sosial dari teknologi yang dikembangkan. 

Di samping itu, kemampuan untuk bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik, dan berpikir kritis juga sangat dibutuhkan di dunia kerja yang dinamis dan terus berubah. Persiapan ini memastikan mahasiswa informatika dapat menghadapi segala tantangan yang akan dialami dalam dunia kerja profesi, serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan dapat menjalankan peran sebagai profesional TIK yang bertanggung jawab dan beretika tinggi.

C. OPINI UTAMA
 
Profesionalisme dan kode etik sudah semestinya diterapkan oleh semua bidang pekerjaan terutama dalam industri IT, kegagalan dalam penerapan ini dapat merugikan pengguna, klien, atau organisasi profesi. Contoh yang dapat diambil seperti kasus kebocoran data Indonesia yang dalam beberapa tahun ini sering terjadi (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240830112105-192- 1139319/3-sebab-tingginya-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-kata-pakar). 

Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal, hal ini terjadi dikarenakan infrastruktur siber yang lemah, pelaksanaan regulasi PDP dan keamanan siber yang belum optimal, serta kurangnya kesadaran pemilik data dan ahli siber. Ini mengindikasikan kurangnya penerapan profesionalisme dan kode etik dalam industri IT khususnya di negara Indonesia. 

Pembentukan kode etik profesional harus dimulai dari usia dini, upaya menanamkan etika demi membentuk karakter yang baik perlu dilakukan secara luas terutama bagi para mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa. 

Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran intelektual, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam menanamkan etika dan karakter yang positif kepada para mahasiswanya (Sultoni, Gunawan, and Sari 2018). Dalam asosiasi profesi dan industri TIK secara keseluruhan juga harus dapat meningkatkan standar profesionalisme dan etika yang bertanggung jawab kepada seluruh praktisi, guna memastikan terdapat keamanan dan kepercayaan bagi para pengguna

DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Devi Syukri, and Usman Usman. 2022. "ETIKA PROFESI DALAM PERSPEKTIF ISLAM." Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 5(1):6--13. doi: 10.31004/jrpp.v5i1.4386.

Sultoni, Sultoni, Imam Gunawan, and Dika Novita Sari. 2018. "PENGARUH ETIKA PROFESIONAL TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER MAHASISWA." Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan 1(3):279--83. doi: 10.17977/um027v1i32018p279.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun