Mohon tunggu...
NAUFAL GHIFARI RAMADHANA
NAUFAL GHIFARI RAMADHANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Teknik, Jurusan Informatika, Angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kode Etik dFalam Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

10 November 2024   02:14 Diperbarui: 10 November 2024   04:05 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Integritas berkaitan dengan sifat dan karakter seseorang dalam menjalankan pekerjaannya dengan konsistensi yang positif. Dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), seorang profesional TIK diharapkan memiliki kompetensi yang mencukupi, memiliki tanggung jawab yang besar, berintegritas, dan selalu mengutamakan kepentingan klien atau pengguna. 

Memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan mengikuti standar dan kode etik yang sudah ditetapkan sangatlah penting untuk menjamin dan menjaga kepercayaan publik / pengguna. Sebagai panduan yang dapat diikuti, Association for Computing Machinery (ACM) telah menetapkan kode etik yang diakui secara global untuk para profesional TIK. ACM sendiri adalah organisasi profesional di bidang komputer yang tertua di dunia. 

ACM telah dipercaya untuk merancang kode etik dan standar perilaku profesional TIK, dengan harapan dapat menginspirasi dan membimbing perilaku etis kepada semua profesional di bidang komputasi, termasuk praktisi, pendidik, pengembang, serta siapa pun yang memanfaatkan teknologi komputasi. Kode etik ini dibagi menjadi empat kode etik yaitu:
1. Prinsip Etis Umum
2. Tanggung Jawab Profesional
3. Prinsip Kepemimpinan Profesional
4. Kepatuhan Dengan Kode Etik

Tanggung jawab ditekankan pada profesional TIK untuk berkontribusi bagi masyarakat dan kesejahteraan manusia. Yang mencakup kewajiban melindungi hak asasi manusia, menghormati keragaman budaya, serta meminimalkan dampak negatif dari sistem teknologi informasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. 

Bersikap jujur, adil, dan tidak diskriminatif, serta menghormati hak kekayaan intelektual orang lain. Memastikan kualitas dan keefektivitasan pekerjaan, mematuhi hukum yang ada, dan memiliki penilaian profesional yang benar. 

Memperhatikan kebutuhan dan privasi pengguna terjaga disertai penyebaran pemahaman mengenai prinsip dan batasan teknologi. Terakhir, diwajibkan setiap profesional untuk menjunjung prinsip-prinsip ini dan menganggap serius pelanggaran yang dapat dikenai. Ini merupakan pokok-pokok penting dari kode etik yang ditetapkan oleh ACM dan diharapkan dapat diterapkan oleh semua praktisi TIK. 

Kode etik ini dapat dibangun dan diterapkan sebelum terjun ke dunia kerja, seorang mahasiswa yang berkejurusan informatika dapat mempersiapkan diri selama masa perkuliahan agar memenuhi ekspetasi kedepannya sebagai profesional dalam bidang TIK. 

Persiapan ini bukan hanya mencakup pemahaman dan keterampilan teknis dalam pemrograman, algoritma, dan pengembangan perangkat lunak, namun juga mencakup pemahaman yang mendalam tentang privasi dan keamanan data, serta keterampilan untuk menganalisis dampak sosial dari teknologi yang dikembangkan. 

Di samping itu, kemampuan untuk bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik, dan berpikir kritis juga sangat dibutuhkan di dunia kerja yang dinamis dan terus berubah. Persiapan ini memastikan mahasiswa informatika dapat menghadapi segala tantangan yang akan dialami dalam dunia kerja profesi, serta mampu beradaptasi dengan perubahan dan dapat menjalankan peran sebagai profesional TIK yang bertanggung jawab dan beretika tinggi.

C. OPINI UTAMA
 
Profesionalisme dan kode etik sudah semestinya diterapkan oleh semua bidang pekerjaan terutama dalam industri IT, kegagalan dalam penerapan ini dapat merugikan pengguna, klien, atau organisasi profesi. Contoh yang dapat diambil seperti kasus kebocoran data Indonesia yang dalam beberapa tahun ini sering terjadi (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240830112105-192- 1139319/3-sebab-tingginya-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-kata-pakar). 

Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal, hal ini terjadi dikarenakan infrastruktur siber yang lemah, pelaksanaan regulasi PDP dan keamanan siber yang belum optimal, serta kurangnya kesadaran pemilik data dan ahli siber. Ini mengindikasikan kurangnya penerapan profesionalisme dan kode etik dalam industri IT khususnya di negara Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun