Selain itu, perkawinan dalam ajaran Katolik bersifat monogami ini yang kemudian disebut sebagai sifat hakiki perkawinan yang khas dalam ajaran Katolik. satu sakramen. Sakramen tersebut diberikan oleh suami istri itu sendiri, yaitu dengan mengucapkan janji saling mencintai dan setia satu sama lain dihadapkan imam dan para saksi.Â
Janji pernikahan tersebut diucapkan dalam bentuk sumpah yang berbunyi: "Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikian janji saya demi Allah dan Injil suci ini." Dengan pengucapan janji kedua mempelai kemudian diteguhkan oleh imam dan diberkatinya, maka sahlah perkawinan kedua mempelai dari sudut hukum agama Katolik.
Â
b. Kristen Protestan
Perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami, istri di hadapan Allah. Perkawinan iru suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Allah. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Pada prinsipnya karna perkawinan dalam agama Kristen (Protestan) memiliki makna kesamaan, ntrmun dalam ritus dan peraturannya berbeda. Peraturan perkawinan lelih longgar alias tidak seketat dan serumit dalam perkawinan dalam katolik.Â
Pandangan Protestan mengenai perkawinan dimulai dengan melihat perkawinan sebagai suatu peraturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dasar utama dari perkawinan menurut Alkitab adalah kasih yang tulus dari dua orang, sehingga mereka menentukan untuk hidup bersatu dalam suka atau duka sehinggga diceraikan oleh kematian.Â
Menurut Protestan perkawinan adalah suatu persekutuan hidup dan percaya yang total, eksklusif dan bersambung yakni perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang total, eksklusif, dan terus-menerus (permanen). Pria dan wanita yang dikuduskan dan diberkati oleh Yesus Kristus.Â
Tujuannya adalah supaya dengan pernikahan itu seorang pria dan seorang wanita dapat saling bantu membantu, saling melengkapi, saling menyempurnakan satu dengan lainnya, sehingga akan dapat dicapai kebahagiaan hidup materiel dan spiritual di dalam kasih dan rahmat Tuhan.
Â
6. Perkawinan Menurut Agama Islam
Kata nikah berasal dari bahasa Arab al-nikah yang berarti berkumpul atau bersetubuh. Kata ini dalam bahasa Indonesia sering disebutjuga dengan perkataan kawin atau perkawinan. Kata kawin adalah terjemahan kata nikah dalam bahasa Indonesia. Kata menikahi berarti mengawini dan menikahkrn sama dengan kata mengawinkan yang berarti menjadikan bersuami.Â
Dengan demikian, istilah pernikahan mempunyai arti yang serupa dengan kata perkawinan. Perkataan nikah dan kawin keduanya sama terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam fikih Islam perkataan yang sering dipakai adalah nikah atau ziwaj {ziwaj atau zautaj) yangjuga banyak terdapat dalam Al-Qur'an, kedua kata tersebut mempunyai persamaan yaitu sama-sama berarti berkumpul.Â
Pengertian nikah atau riwaj secara bahasa syariah mempunyai pengertian secara hakiki dan pengertitrn secara majasi. Pengertian nikah atau riwaj secara hakiki adalah bersenggama (wathi'), sedangkan pengertian majasinya adalah akad, kedua pengertian tersebut diperselisihkan oleh kalangan ulama fikih karena hal tersebut berimplikasi pada penetapan hukum peristiwa yang lain, misalnya tentang anak hasil perzinaan, ntrmun pengertian yang lebih umum digunakan adalah pengertian bahasa secara majasi, yaitu akad. Al-Qadhli Husain mengatakan bahwa arti tersebut adalah yang paling sahih.aa Ada yang mengatakan bahwa pengertian bahasa dari kata nikah dan ziwaj adalah musytarok (mengandung dua makna) antara wathi' dan akad dan keduanya merupakan makna hakiki.Â
Nikah pada hakikatnya adalah akad antara calon suami istri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami istri, akad artinya ikatan atau perjanjian, jadi perjanjian untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dan seorang pria. Sebelum akad nikah dilakukan, diadakan terlebih dahulu peminangan secara resmi dari pihak laki-laki dan wali dari pihak wanita pemberi persetujuannya.Â
Akad perkawinan yang akan dilangsungkan sebelum dicatatkan, agar secara hukum perkawinan tersebut sah. Dengan melakukan ijab kabul (yaitu penawaran oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki) di hadapan dua saksi laki-laki yang harus beragama Islam dan berkelakuan baik.Â
Perkawinan ialah akad antara calon suami-istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari'at. Perkawinan menurut Islam ialah suatu perjanjian suci yang kuat dan kukuh untuk hidup bersama-sama secara sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, arnan, tenteram, bahagia, dan kekal.Â
Perkawinan dalam Islam dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu: sudut hukum, sosial, dan agama. Dari sudut hukum, perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat mitsaagaon ghaliid".an (al-Qur'an surah an-Nisaa [4):27: "Dan istri-istrimu telah mengambil darimu perjanjian yang kuat").Â