Pengertian Hukum Islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Hukum islam ini tidak hanya mengatur antara manusia dengan Tuhannya saja, namun juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan alam semesta. Hukum islam memiliki tujuan untuk kebahagiaan hukum hidup manusia di dunia dan akhirat dan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta. Hukum islam memiliki 3 sumber yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijtihad.
- hukum islam merupakan bagian dari sumber agama islam
- hukum islam memiliki hubungan yang erat dengan aqidah dan akhlak islam
- hukum islam memiliki dua kunci, yaitu syariah dan fiqih
- Al-Qur'an
- Sunnah dan sirah nabawiyah
- hasil dari ijtihad manusia yang memenuhi syarat wahyu dan sunnah
- praktek pelaksanaan berupa keputusan hukum dan amalan umat islam dalam masyarakat
- mendahulukan kewajiban daripada hak
1. Hukum Perdata. Berupa munakahat atau perkawinan serta mencangkup hukum perceraian, muwarits atau wiratsah yang menangani masalah warisan (pewaris, ahli waris, harta, dan pembagian warisan), dan mu'amalat yang menangani masalah kebendaan dan hak hak atas benda.
2. Hukum Pidana. Berupa jinayat yaitu aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, al-ahkam as suithaniyah yang menangani bagian kepala negara serta pemerintahan, siyar menangani masalah yang berhubungan dengan perang dan perdamaian, dan mukhsamat (bidang pendidikan, kehakiman, dan hukum acara)