Mohon tunggu...
Natya Kirana Gandra Kusala
Natya Kirana Gandra Kusala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tidar

some days I want love, but everyday I want money.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam

25 November 2021   15:33 Diperbarui: 25 November 2021   15:55 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- mendahulukan kewajiban daripada hak

Ruang Lingkup Hukum Islam

1. Hukum Perdata. Berupa munakahat atau perkawinan serta mencangkup hukum perceraian, muwarits atau wiratsah yang menangani masalah warisan (pewaris, ahli waris, harta, dan pembagian warisan), dan mu'amalat yang menangani masalah kebendaan dan hak hak atas benda.

2. Hukum Pidana. Berupa jinayat yaitu aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, al-ahkam as suithaniyah yang menangani bagian kepala negara serta pemerintahan, siyar menangani masalah yang berhubungan dengan perang dan perdamaian, dan mukhsamat (bidang pendidikan, kehakiman, dan hukum acara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun