- mendahulukan kewajiban daripada hak
1. Hukum Perdata. Berupa munakahat atau perkawinan serta mencangkup hukum perceraian, muwarits atau wiratsah yang menangani masalah warisan (pewaris, ahli waris, harta, dan pembagian warisan), dan mu'amalat yang menangani masalah kebendaan dan hak hak atas benda.
2. Hukum Pidana. Berupa jinayat yaitu aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, al-ahkam as suithaniyah yang menangani bagian kepala negara serta pemerintahan, siyar menangani masalah yang berhubungan dengan perang dan perdamaian, dan mukhsamat (bidang pendidikan, kehakiman, dan hukum acara)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!