- mendahulukan kewajiban daripada hak
1. Hukum Perdata. Berupa munakahat atau perkawinan serta mencangkup hukum perceraian, muwarits atau wiratsah yang menangani masalah warisan (pewaris, ahli waris, harta, dan pembagian warisan), dan mu'amalat yang menangani masalah kebendaan dan hak hak atas benda.
2. Hukum Pidana. Berupa jinayat yaitu aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, al-ahkam as suithaniyah yang menangani bagian kepala negara serta pemerintahan, siyar menangani masalah yang berhubungan dengan perang dan perdamaian, dan mukhsamat (bidang pendidikan, kehakiman, dan hukum acara)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI