Mohon tunggu...
Muhammad Natsir
Muhammad Natsir Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pagar Laut Tangerang Bersertifikat, Bagaimana solusinya?

24 Januari 2025   00:19 Diperbarui: 24 Januari 2025   00:19 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pagar laut misterius dari bambu di Kampung Kohot, Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

LANGKAH cepat DPR RI dalam menangani peristiwa pagar laut di Tangerang Banten, patut kita apresiasi. Pimpinan DPR RI  Prof. Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan komisi teknis yang membidangi untuk mengecek pembuatan pagar laut.

Tentu respon cepat DPR RI ini, sesuai dengan perintah presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pagar laut di Tangerang Banten ini di bongkar.

Alhasil, pagar Laut Tangerang Banten ini di bongkar oleh personel TNI Angkatan Laut walaupun tidak seluruhnya, karena menurut kementerian KKP di jadikan sebagai alat bukti untuk menelusuri dan membongkar siapa dalang dibalik pagar laut. Yang sebelumnya cukup misterius.

Sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, bahwa investasi swasta yang berkelanjutan dan berkeadilan sangat di butuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.

Tapi tentu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sisi aturan, lingkungan, tataruang, sosial kultural dan sejumlah indikator lainnya.

Proyek Strategis Nasional atau yang kita kenal sebagai PSN, tentu kita akan dukung selama masyarakat Indonesia di untungkan secara keseluruhan dan dengan prinsip keadilan.

Bahkan, proyek strategis nasional ini bukan sekedar bermotif memberi keuntungan secara ekonomi kepada masyarakat. Tapi jauh lebih dari itu.

Ada indikator yang harus di penuhi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Seperti memperhatikan AMDAL dan tata ruang serta sosial kultural masyarakat setempat.

Selain itu ada hal penting yang harus di perhatikan secara serius, adalah sisi aturan, perda misalnya. Sehingga proyek strategis nasional ini tidak menabrak dan melawan aturan yang ada.

Sementara yang kita perhatikan terhadap Pagar Laut di Tangerang Banten yang menghebohkan masyarakat Indonesia itu cacat dan melawan aturan.

Hal terlihat, sebagaimana telah diterbitkan SHGU jelas tidak sesuai dengan Tataruang. Mengapa demikian, karena PERDA tataruang Pemda Banten menyatakan bahwa lokasi tersebut diperuntukan untuk kegiatan mangrove, pariwisata dan perikanan.

Selain itu adalah tidak adanya izin pemanfaatan tataruang laut yang di keluarkan oleh kementerian KKP.

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa terbitnya SHGU tersebut melawan hukum kepala BPN Tanggerang kabupaten.

Apa yang harus di lakukan dan lantas bagaimana solusinya?

Bilamana pengembang bisa mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, apakah proyek ini tetap bisa di lanjut?

Jawabannya tentu bisa! Pertama, selama proses bisnis dalam ekosistem property sesuai pada aturan perundang-undangan maka tetap jalan.

Kedua, perlunya perubahan PERDA pemprov BANTEN dalam perubahan zonasi tataruang. Perubahan tersebut PEMDA harus secara teliti dalam menentukan tataruang dengan mempertimbangkan sosialkultur masyarakat setempat, untuk menghindari konflik horizontal.

Ketiga, ketika sosialkultur tidak di pertimbangkan, atau dalam kata lain memaksakan perubahan PERDA tersebut maka, prinsip keadilan dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan tidak diindahkan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun