5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Selain bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, ada beberapa tujuan utama dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, seperti:
1. Fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat di daerahnya.
2. Diharapkan dapat membawa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
3. Pemerataan pembangunan di daerah.
4. Ini bisa menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
5. Memungkinkan masyarakat untuk mendukung kegiatan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah ada tiga jenis, yaitu:
Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip ini, memberdayakan suatu daerah untuk mengatur urusan dalam negerinya dan pemerintahannya sendiri. Namun, kebebasan ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun diberikan kebebasan kepada pemerintah daerah, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.