Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- Kemampuan awal bela negara.
Dari ulasan sejarah pergerakan kebangsaan dan sejarah bela Negara terlihat bahwa nilai-nilai dasar bela Negara bukanlah nilai-nilai kekinian, namun nilai-nilai yang diwariskan generasi pendahulu sejak era pergerakan nasional hingga era mempertahankan kemerdekaan. Ancaman yang dihadapi generasi pendahulu jelas berbeda dengan ancaman yang kini harus dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Indikator nilai dasar Bela Negara dapat ditunjukkan dalam beberapa bagian;
Indikator cinta tanah air. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
- Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
- Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia
- Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara.
- Memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara.
- Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.
Indikator sadar berbangsa dan bernegara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik.
- Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Ikut serta dalam pemilihan umum.
- Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya.
- Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa. Ditunjukkannya dengan adanya sikap:
- Paham nilai-nilai dalam Pancasila.
- Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.
- Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila.
- Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.
Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :
- Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara.
- Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
- Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan.
- Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.
Indikator kemampuan awal Bela Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap:
- Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia.
- Senantiasa memelihara jiwa dan raga
- Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
- Gemar berolahraga.
- Senantiasa menjaga kesehatannya.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional, dengan sikap dan perilaku meliputi :
- Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain :
- Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
- Sesuai peran dan tugas masing-masing, ASN ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara dari berbagai ancaman, seperti : ancaman kerusakan lingkungan, ancaman pencurian sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang, ancaman pelanggaran batas negara dan lain-lain.
- ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.
- Selalu menjadikan para pahlawan sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepada Negara dan bangsa.
- Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
- Selalu berupaya untuk memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
- Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mendukung tugas sebagai ASN Penggunaan produk-produk asing hanya akan dilakukan apabila produk tersebut tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia.
- Selalu mendukung baik secara moril maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa nama Indonesia di kancah internasional.
- Selalu menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai pilihan pertama dan mendukung perkembangannya.