Mohon tunggu...
Nathanie Aileen
Nathanie Aileen Mohon Tunggu... Lainnya - Murid SMA

Saya adalah seorang murid.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perkembangan Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara hingga Masa Kini

15 November 2022   12:02 Diperbarui: 15 November 2022   12:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kita masih bisa merasakan budaya animisme pada masa sekarang, namun terdapat undang-undang pada tahun 1956 yang dimana dinyatakan dalam pasal 29   '(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.' ( Kompas, 2022). Dengan begitu Indonesia memiliki kemerdekaan beragama, yang dimana itu merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental. Dengan munculnya undang-undangan, terbentuklah yang namanya trilogi kerukunan. Trilogi kerukunan adalah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar agama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintahan. ( kesbangpollinmas, 2018). 

Jika kita lihat dalam kehidupan sehari-hari kita, terkadang masyarakat tidak menjalankan trilogi kerukunan. Hal ini bisa terjadi karena kesombongan, iri hati, dan sebaginya. Dosa itu bisa menimbulkan perpecahan. Contoh dari  kasus yang disebabkan oleh 7 dosa mematikan adalah saya kutip dari BBC News Indonesia dengan kasus pembakaran gereja GKY di Aceh. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 yang dinyatakan bahwa Aceh adalah suatu daerah yang minoritas, yang dimana mereka melarang pembangunan gereja. Terdapat undang-undang jika ingin membangun tempat ibadah untuk agama lain yakni setidaknya mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 110 orang yang bukan mayoritas agama tersebut.  Karena kurangnya dukungan dari masyarakat, umat Kristen yang ada disana memutuskan untuk membangun kemah kecil di perkebunan sawit untuk menghindari perpecahan dan mereka melakukan ibadah disana. Masyarakat Kristen mengeluh kepada pemerintahan dan pemerintahan masih menangani kasus ini. Seharusnya masyarakat menjalani trilogi kerukunan seperti saling menghormati satu sama lain, memeberikan dukungan kepada masyarakat yang bukan mayoritas, tidak melakukan perselisihan antar agama, dan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Dengan begitu, pasti tidak adanya perpecahan. 

Jika kita lihat dari kasus tersbeut, pemerintahan telah memberikan jaminan kepada masyarakat yang merasa terancam terhadap agamnya. Jaminan ini berdasarkan undang-undang HAM yakni pada pasal 1 UU Nomor 1/ PNPS/ 1956 : " Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu". Dan pasal 15a KUH Pidana : " Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar upaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga jika ada kita menjadi "kambing hitam" agama lain maka kita bisa mengugat mereka berdasarkan undang-undang yang telah dibuat dan mereka akan dihukum penjara selama 5 tahun. (Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2021).

Dapat disimpulkan bahwa perkembangan budaya akan terus berkembang dari zaman ke zaman, dan berkembangan kepercayaan ini berdampak untuk masa sekarang serta masa depan. Kita sebagai manusia semestinya melestraikan budaya yang telah ada. Sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku, kita harus menerapkan trilogi kerukunan karena hal itu sangat penting dan mencerminkan negara Indonesia dengan keberagamannya. Dengan kita rukun antar sesama, kita bisa saling mendukung satu sama lainnya, menuntun orang untuk melakukan hal yang benar, dan sebagainya. Kita bisa merefleksikan diri kita masing-masing apakah kita telah melakukan hal yang benar, ada sebuah permasalahan sehingga terjadinya perselisihan, dan apakah kita sudah berdampak bagi orang lain dalam memberikan jalan yang benar kepada mereka. 

Daftar Pustaka 

2020, Direktorat, et al. Modul Sejarah Indonesia_X_3.4 Dan 4.4 KEHIDUPAN MASYARAKAT PRAAKSARA INDONESIA SEJARAH INDONESIA KELAS X PENYUSUN DRA. VENI ROSFENTI, M.PD.

Alkitab. "Bilangan 25:5 (Versi Paralel) - Tampilan Ayat - Alkitab SABDA." Alkitab.sabda.org, alkitab.sabda.org/verse.php?book=4&chapter=25&verse=5. Accessed 14 Nov. 2022.

alkitab. "Kej 1:3-5; Kej 1:14 (TB) - Tampilan Daftar Ayat - Alkitab SABDA." Alkitab.sabda.org, alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ex%2020:3-5%2034:14. Accessed 14 Nov. 2022.

Amindoni, Ayomi. ""Api Dalam Sekam" Konflik Aceh Singkil: "Kita Umat Kristen Di Sini Merasa Terombang-Ambing."" BBC News Indonesia, 22 Nov. 2019, www.bbc.com/indonesia/indonesia-50471436. Accessed 15 Nov. 2022.

"Arti Kata Fundamental - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online." Kbbi.web.id, kbbi.web.id/fundamental. Accessed 14 Nov. 2022.

Fauzia, Dra, and Rozani Syafei. SEJARAH KEBUDAYAAN INDONESIA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun