Mohon tunggu...
Nathania Angela Hartono
Nathania Angela Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Halo guys!! \^w^/ Pemilik akun ini adalah seorang wibu (Anime 24/7) :v

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Film Fifty Shades of Grey (2015) Dilarang Tayang di Bioskop Indonesia, Kok Bisa?

15 September 2022   18:39 Diperbarui: 15 September 2022   19:06 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: 50 Shades Of Grey Live Chat Gets An Online Twitter Spanking - B&T (bandt.com.au) 

Hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari bentuk-bentuk keputusan tertulis, dibentuk oleh lembaga negara, sekaligus bersifat mengikat secara umum merupakan pengertian dari regulasi dalam perfilman (Khusna, dan Susilowati, 2015: 94 dalam Vita, R. A., 2022: 49). 

Film yang akan diedarkan dan ditayangkan atau dipertontonkan oleh masyarakat Indonesia harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (Vita, R. A., 2022: 50).

Terdapat dua jenis penyensoran. 

Pertama, penyensoran dan pelarangan apabila film yang ditayangkan sengaja mengajak publik berbuat yang tidak baik. 

Kedua, penyensoran dan pelarangan apabila film yang ditayangkan mengandung unsur pornografi, penyalahgunaan narkotika, perjudian, kekerasan, agama, serta harkat dan martabat manusia (Vita, R. A., 2022: 50).

Fifty Shades of Grey (2015)

Fifty Shades of Grey (2015) merupakan film Amerika Serikat bergenre romance dan drama yang dibintangi oleh Dakota Johnson dan Jamie Dornan. 

Fifty Shades of Grey (2015) merupakan adaptasi dari novel Fifty Shades of Grey (2011) dengan penulis EL James yang kemudian diadaptasi menjadi sebuah film yang disutradarai oleh Sam Taylor-Johnson. 

Film Fifty Shades of Grey (2015), menceritakan kisah cinta yang terjadi antara wartawan wanita yang miskin dengan seorang pengusaha muda pria. 

Namun, film ini mengandung banyak adegan sadomasokisme (melakukan hubungan seksual dengan penyiksaan) yang sangat kental dan detail. 

Adanya adegan hubungan seksual yang diikuti dengan penyiksaan membuat film Fifty Shades of Grey (2015) mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat Indonesia. 

Film Fifty Shades of Grey (2015) juga dilarang tayang di bioskop-bioskop Indonesia karena film Fifty Shades of Grey (2015) ini dinyatakan tidak lulus lembaga sensor perfilman karena mengandung banyak adegan seks yang sangat vulgar dan sadis yang sangat bertolak belakang atau yang sangat tidak cocok dengan budaya Indonesia. 

Tidak hanya di Indonesia, tetapi di Amerika film Fifty Shades of Grey (2015) juga pernah ditentang dan pernah tidak diinginkan untuk tayang. 

Berdasarkan berita yang dilansir oleh Yahoo Movies (dalam Ardiyanti, F., 2015: kapanlagi.com), The American Family Association telah memberikan paparan terkait alasan-alasan mengapa The American Family Association menginginkan semua bioskop menolak pemutaran film Fifty Shades of Grey (2015). 

The American Family Association merupakan sebuah organisasi yang bertujuan mempertahankan integritas media, sekaligus melindungi keluarga-keluarga di Amerika sesuai dengan nilai-nilai agama Kristen fundamentalis. 

The American Family Association beranggapan bahwa film Fifty Shades of Grey (2015) hanyalah sebuah film porno yang sangat mengagung-agungkan kekerasan dalam BDSM (Bondage, Dominance, Sadism, and Masochism). 

Terdapat tiga alasan lain mengapa The American Family Association menginginkan semua bioskop menolak pemutaran film Fifty Shades of Grey (2015). 

Pertama, Christian yang merupakan karakter utama dalam film Fifty Shades of Grey (2015) ini tidak bertindak sebagai orang kristiani dan tidak mencerminkan nilai-nilai agama Kristen. 

Kedua, film Fifty Shades of Grey (2015) tidak memiliki manfaat besar atau tidak berkontribusi besar bagi masyarakat. 

Ketiga, film Fifty Shades of Grey (2015) hanya memperlihatkan banyak adegan yang dapat digolongkan dalam kekerasan emosional dan kekerasan seksual menurut standar CDC. 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, tepatnya pada Bagian Kedua Kriteria Penyensoran Pasal 8 disebutkan bahwa kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; pornografi; suku, ras, kelompok, dan / atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film merupakan hal-hal yang membutuhkan penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film (Kemendikbud, 2019: 6). 

Berdasarkan Pasal 8 tentang Kriteria Penyensoran maka, film Fifty Shades of Grey (2015) ini termasuk ke dalam Pasal 8 tersebut. 

Hal ini dikarenakan film Fifty Shades of Grey (2015) merupakan film yang tidak lulus lembaga sensor perfilman karena memuat banyak adegan pornografi atau seks yang sadis, vulgar, dan bahkan tidak mendidik. 

Selain itu, poster film Fifty Shades of Grey (2015) juga mengandung unsur pornografi yang terjadi antara dua pemeran utamanya. 

Kasus Mohammad Hosain 

Hadirnya film Fifty Shades of Grey (2015) di negara-negara lain telah menimbulkan tindakan kekerasan dan kejahatan. 

Salah satunya adalah kasus mahasiswa semester dua Universitas Illinois Chicago, Amerika Serikat yang bernama Mohammad Hossain berumur 19 tahun yang melakukan kasus pemerkosaan kepada teman sekampusnya dengan cara mengikat korban dengan dasi, menyumpal mulut korban, dan memecut korban.

Setelah diselidiki oleh polisi, Hossain mengakui bahwa dirinya meniru novel Fifty Shades of Grey (2011) untuk melakukan tindakan tersebut kepada temannya. 

Hossain tidak hanya dikeluarkan dari kampus, tetapi Hossain juga didakwa telah melakukan tindakan kekerasan seksual dan dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kasus ini menunjukkan bahwa bacaan Fifty Shades of Grey (2011) maupun tayangan Fifty Shades of Grey (2015) dapat memberikan contoh yang buruk bagi pembaca maupun penontonnya. 

Selain itu, kurangnya pengawasan bagi anak di bawah umur juga perlu diperhatikan. 

Kasus Hossain ini juga menjadi salah satu alasan mengapa The American Family Association menginginkan semua bioskop menolak penayangan film Fifty Shades of Grey (2015). 

DAFTAR PUSTAKA

Ardiyanti, F. (2015). 3 Alasan Utama Organisasi Keagamaan Menolak 'FIFTY SHADES'. Diakses pada 15 September 2022, dari https://m.kapanlagi.com/showbiz/film/internasional/3-alasan-utama-organisasi-keagamaan-menolak-fifty-shades-3d8dfb.html 

Kemendikbud. (2019). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran (492), 1-16. 

Rizqa, A. (2022). 4 Film Barat yang Tidak Boleh Tayang di Indonesia, Penuh Adegan Vulgar dan Sensitif. Diakses pada 15 September 2022, dari  https://lifestyle.sindonews.com/read/859307/158/4-film-barat-yang-tidak-boleh-tayang-di-indonesia-penuh-adegan-vulgar-dan-sensitif-1660788499?showpage=all

Vita, R. A. (2022). Buku ajar filmologi kajian film. Yogyakarta: UNY Press. 

Wijaya, P. (2015). Empat Kasus Anak Muda Tiru Adegan Fifty Shades of Grey. Diakses pada 15 September 2022, dari https://m.merdeka.com/dunia/empat-kasus-anak-muda-tiru-adegan-fifty-shades-of-grey.html?page=2&page=3 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun