Mohon tunggu...
Nathania Angela Hartono
Nathania Angela Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Halo guys!! \^w^/ Pemilik akun ini adalah seorang wibu (Anime 24/7) :v

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Film Fifty Shades of Grey (2015) Dilarang Tayang di Bioskop Indonesia, Kok Bisa?

15 September 2022   18:39 Diperbarui: 15 September 2022   19:06 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: 50 Shades Of Grey Live Chat Gets An Online Twitter Spanking - B&T (bandt.com.au) 

Adanya adegan hubungan seksual yang diikuti dengan penyiksaan membuat film Fifty Shades of Grey (2015) mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat Indonesia. 

Film Fifty Shades of Grey (2015) juga dilarang tayang di bioskop-bioskop Indonesia karena film Fifty Shades of Grey (2015) ini dinyatakan tidak lulus lembaga sensor perfilman karena mengandung banyak adegan seks yang sangat vulgar dan sadis yang sangat bertolak belakang atau yang sangat tidak cocok dengan budaya Indonesia. 

Tidak hanya di Indonesia, tetapi di Amerika film Fifty Shades of Grey (2015) juga pernah ditentang dan pernah tidak diinginkan untuk tayang. 

Berdasarkan berita yang dilansir oleh Yahoo Movies (dalam Ardiyanti, F., 2015: kapanlagi.com), The American Family Association telah memberikan paparan terkait alasan-alasan mengapa The American Family Association menginginkan semua bioskop menolak pemutaran film Fifty Shades of Grey (2015). 

The American Family Association merupakan sebuah organisasi yang bertujuan mempertahankan integritas media, sekaligus melindungi keluarga-keluarga di Amerika sesuai dengan nilai-nilai agama Kristen fundamentalis. 

The American Family Association beranggapan bahwa film Fifty Shades of Grey (2015) hanyalah sebuah film porno yang sangat mengagung-agungkan kekerasan dalam BDSM (Bondage, Dominance, Sadism, and Masochism). 

Terdapat tiga alasan lain mengapa The American Family Association menginginkan semua bioskop menolak pemutaran film Fifty Shades of Grey (2015). 

Pertama, Christian yang merupakan karakter utama dalam film Fifty Shades of Grey (2015) ini tidak bertindak sebagai orang kristiani dan tidak mencerminkan nilai-nilai agama Kristen. 

Kedua, film Fifty Shades of Grey (2015) tidak memiliki manfaat besar atau tidak berkontribusi besar bagi masyarakat. 

Ketiga, film Fifty Shades of Grey (2015) hanya memperlihatkan banyak adegan yang dapat digolongkan dalam kekerasan emosional dan kekerasan seksual menurut standar CDC. 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, tepatnya pada Bagian Kedua Kriteria Penyensoran Pasal 8 disebutkan bahwa kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; pornografi; suku, ras, kelompok, dan / atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film merupakan hal-hal yang membutuhkan penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film (Kemendikbud, 2019: 6). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun