Berdasarkan Pasal 8 tentang Kriteria Penyensoran maka, film Fifty Shades of Grey (2015) ini termasuk ke dalam Pasal 8 tersebut.Â
Hal ini dikarenakan film Fifty Shades of Grey (2015) merupakan film yang tidak lulus lembaga sensor perfilman karena memuat banyak adegan pornografi atau seks yang sadis, vulgar, dan bahkan tidak mendidik.Â
Selain itu, poster film Fifty Shades of Grey (2015) juga mengandung unsur pornografi yang terjadi antara dua pemeran utamanya.Â
Kasus Mohammad HosainÂ
Hadirnya film Fifty Shades of Grey (2015) di negara-negara lain telah menimbulkan tindakan kekerasan dan kejahatan.Â
Salah satunya adalah kasus mahasiswa semester dua Universitas Illinois Chicago, Amerika Serikat yang bernama Mohammad Hossain berumur 19 tahun yang melakukan kasus pemerkosaan kepada teman sekampusnya dengan cara mengikat korban dengan dasi, menyumpal mulut korban, dan memecut korban.
Setelah diselidiki oleh polisi, Hossain mengakui bahwa dirinya meniru novel Fifty Shades of Grey (2011) untuk melakukan tindakan tersebut kepada temannya.Â
Hossain tidak hanya dikeluarkan dari kampus, tetapi Hossain juga didakwa telah melakukan tindakan kekerasan seksual dan dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun.Â
Kasus ini menunjukkan bahwa bacaan Fifty Shades of Grey (2011) maupun tayangan Fifty Shades of Grey (2015) dapat memberikan contoh yang buruk bagi pembaca maupun penontonnya.Â
Selain itu, kurangnya pengawasan bagi anak di bawah umur juga perlu diperhatikan.Â
Kasus Hossain ini juga menjadi salah satu alasan mengapa The American Family Association menginginkan semua bioskop menolak penayangan film Fifty Shades of Grey (2015).Â