Mohon tunggu...
Nathania Angela Hartono
Nathania Angela Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Halo guys!! \^w^/ Pemilik akun ini adalah seorang wibu (Anime 24/7) :v

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Opini terkait Pentingnya UU ITE

30 Juni 2022   15:25 Diperbarui: 30 Juni 2022   15:52 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: inet.detik.com

UU ITE 

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan hukum perundang-undangan yang digunakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan dalam kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat lisan maupun tulisan, kebebasan berkomunikasi, dan memperoleh informasi dengan adil. 

UU ITE sangat diperlukan karena UU ITE ini menjadi sebuah pondasi dasar dalam memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, UU ITE juga menjadi sebuah pondasi awal untuk mengatasi berbagai tindakan asusila dan berbagai pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilah 'Cyber Crime'. 

Terdapat delapan UU ITE, yaitu: 

  1. Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 terkait dengan larangan menyebarkan video-video asusila

  2. Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016, Pasal 303 KUHP, dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 terkait dengan persoalan judi online

  3. Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik

  4. Pasal 45 ayat 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait pengancaman dan pemerasan 

  5. Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait ujaran kebencian

  6. Pasal 45B Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait teror online 

  7. Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE terkait peretasan akun media sosial orang lain

  8. Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE terkait penyebaran hoax

Menurut Saya, UU ITE sangat diperlukan di zaman yang semakin berkembang ini karena teknologi informasi dan komunikasi juga dituntut untuk semakin berkembang dengan mengikuti zaman. 

Hal ini didukung pada masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua manusia untuk melakukan pekerjaan apapun dari rumah dengan menggunakan gadget dan bantuan internet. Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar UU ITE dengan mencemarkan nama baik orang lain, meretas akun media sosial orang lain, menyebarkan video-video asusila, dan yang paling sering Saya jumpai adalah penyebaran berita hoax. 

Salah satunya adalah contoh kasus Vicky Prasetyo yang melaporkan kepada polisi bahwa Angel Lelga melakukan perzinahan, tetapi hal ini tidak terbukti sehingga Vicky dikenakan Pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Saya juga cukup sering menjumpai video-video maupun berita-berita hoax di beberapa platform media sosial seperti Instagram dan TikTok. 

Banyak masyarakat yang percaya dengan hoax tersebut, sampai-sampai masyarakat yang percaya dengan hoax dengan masyarakat yang tidak percaya dengan hoax saling beradu komentar. Hal ini membuktikan bahwa media teknologi informasi dan komunikasi sangat berperan aktif dalam kehidupan manusia dan dapat mempengaruhi pikiran manusia. 

Oleh karena itu, dibutuhkan hukum perundang-undangan yang diharapkan mampu menjaga tiap-tiap ruang digital yang digunakan oleh masyarakat luas agar masyarakat dapat menggunakan ruang-ruang digital dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang positif. 

Daftar Pustaka 

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). Uu ite dalam perspektif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 7(2), 309-339. Diakses pada 30 Juni 2022, dari https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/dakwatuna/article/download/1202/498 

MPI, T. L. (2022). 4 Kasus Pencemaran Nama Baik yang Bikin Heboh Publik. Diakses pada 30 Juni 2022, dari https://nasional.okezone.com/amp/2022/01/28/337/2539532/4-kasus-pencemaran-nama-baik-yang-bikin-heboh-publik 

Azizah, L. N. (2022). Memahami Apa Itu Uu Ite dan Apa Saja yang Diatur di Dalamnya. Diakses pada 30 Juni 2022, dari https://www.gramedia.com/literasi/memahami-apa-itu-uu-ite/amp/https://www.gramedia.com/literasi/memahami-apa-itu-uu-ite/amp/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun