UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan hukum perundang-undangan yang digunakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan dalam kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat lisan maupun tulisan, kebebasan berkomunikasi, dan memperoleh informasi dengan adil.Â
UU ITE sangat diperlukan karena UU ITE ini menjadi sebuah pondasi dasar dalam memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, UU ITE juga menjadi sebuah pondasi awal untuk mengatasi berbagai tindakan asusila dan berbagai pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilah 'Cyber Crime'.Â
Terdapat delapan UU ITE, yaitu:Â
Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 terkait dengan larangan menyebarkan video-video asusila
Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016, Pasal 303 KUHP, dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 terkait dengan persoalan judi online
Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik
Pasal 45 ayat 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait pengancaman dan pemerasanÂ
Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait ujaran kebencian
Pasal 45B Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait teror onlineÂ
Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE terkait peretasan akun media sosial orang lain
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!