Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

18 Maret 2024   16:44 Diperbarui: 18 Maret 2024   16:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

NAMA : JONATHAN GUMILANG

NIM : 212111042/ HES 6B

MATA KULIAH : ASURANSI SYARIAH

REVIEW BOOK

JUDUL : DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

PENULIS : MUKHSINUN DAN UTIHATLI FURSOTUN

JUMLAH HALAMAN : 167 HALAMAN

#Sub 1 : Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi   merupakan    lembaga    keuangan   non   bank   yang   berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis  asuransi yaitu  asuransi  syariah. Asuransi  syariah merupakan  sistem  asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi  syariah  adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi  ketentuan syariah,  tolong  menolong  secara  mutual  yang  melibatkan  peserta  dan  operator. Syariah  berasal  dari  ketentuan-  ketentuan  di  dalam  al-Qur'an  dan  as-Sunnah. Munculnya  asuransi  syariah  di  dunia  islam  di  dasarkan  adanya  anggapan  yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur: gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dantakwa) dan al-ta'min (rasa aman).

#Sub 2 : Berdirinya Asuransi Syariah di Indonesia

Munculnya  asuransi  syariah  di  dunia  islam  di  dasarkan  adanya anggapan  yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini,yaitu Asuransi konvensional banyak mengandungunsur: gharar, maisir, riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun