Bagian Temuan
Pentingnya Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu unsur penting dalam membentuk lingkungan kota yang nyaman dan sehat. Sedangkan menurut Chafid Fandeli (2004) RTH Kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung.Â
Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pekarangan. Fungsi dari RTH dapat dirasakan dalam bidang ekologis, sosial budaya, rekreasi, dan estetika bagi masyarakat dan atau pengunjung.Â
RTH juga bisa difungsikan sebagai Open Public Space atau ruang publik terbuka yang bisa digunakan sebagai sarana atau tempat berinteraksi sosial, rekreasi, berolahraga, dll. Dengan kesempatan yang diberikan RTH bagi publik, maka diharapkan tujuan dan manfaat ruang terbuka hijau untuk menciptakan pembangunan kota yang sehat dan asri tercapai.
Karakteristik RTH harus disesuaikan dengan keadaan tipologi kawasan di sekitarnya. Fungsi utama dari RTH di wilayah kawasan ramai penduduk adalah untuk memperhatikan aspek ekologis dan sosialnya. Fungsi tambahan lainnya adalah seperti ekonomi, estetika, dan arsitektural. Secara ekologi, RTH di wilayah padat penduduk berfungsi sebagai paru paru kota karena tumbuhan yang ada dapat menyerap karbondioksida dan melepaskan oksigen serta dapat juga menjadi daerah resapan air.Â
Lalu secara sosial, RTH dapat digunakan sebagai sarana rekreasi atau tempat berwisata bagi masyarakat, dan bisa menjadi tempat bersosialisasi antar individu, tempat berolahraga, dan masih banyak lagi. RTH juga bisa dilihat fungsinya pada aspek pendidikan, karena bisa dijadikan sarana belajar bagi para murid murid dari berbagai kalangan. Banyak orang memilih untuk belajar di RTH karena suasana yang asri, sejuk, nyaman, membuat atmosfer belajar menjadi semakin kondusif.Â
Pemerintah harus mampu menyediakan RTH bagi masyarakat sehingga memberikan kenyamanan karena lingkungannya yang berkualitas. Identifikasi ketersediaan RTH perlu dilakukan sehingga pemerintah mengetahui ketersediaan RTH sebagai salah satu bahan evaluasi dalam menentukan arah kebijakan dan perlindungan RTH. RTH sebagai komponen ruang yang tingkat ketersediaan baik secara kualitas maupun kuantitas harus selalu diperhitungkan dalam proses perencanaan kota agar tercipta kota berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tebet Eco Park
Pada masa transisi dari pandemi ke endemi virus Covid-19, Pemerintah DKI melalui dinas pertamanan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sama untuk membangun beberapa taman skala kawasan, salah satunya adalah Tebet Eco Park (TEP). Taman yang berlokasi di Jl. Tebet Barat Raya, RT.1/RW.10, Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan memiliki luas sekitar 7 hektar ini mengusung tema "Connecting people with nature" dengan fungsi ekologis, sosial, edukasi dan rekreasi yang terbagi dalam 8 zona yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung.Â
Lokasi tempat TEP bisa dibilang strategis karena berada diantara dua wilayah pemukiman yaitu tebet barat dan tebet timur, berada dekat kawasan perkantoran di Jl. MT Haryono, dan jarak ke tempat transportasi umum mencakup stasiun KRL, halte Transjakarta, serta stasiun MRT relatif dekat. TEP mampu menarik perhatian masyarakat, dilihat dari keramaiannya yang ada di kisaran 60.000 pengunjung setiap harinya. Taman ini adalah hasil revitalisasi pemprov DKI dari taman honda.Â