Mohon tunggu...
Natasya WidilaAndini
Natasya WidilaAndini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/bp 21 jurusan bahasa dan sastra indonesia

Hallo, salam kenal saya natsya widila andini, saya seorang mahasiswa di universitas PGRI padang sumatera barat, dengan jurusan bahasa dan sastra indonesia🙏😁

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Minangkabau dan Keunikannya

9 Juli 2024   20:34 Diperbarui: 9 Juli 2024   20:44 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Tradisi melamar laki-laki Tradisi ini merupakan salah satu keunikan yang dimiliki oleh Mianangkabau. Bahkan pihak perempuan akan memberi mahar atau dengan member uang japuik (membeli) untuk laki-laki yang akan di pinang. Namun, tentu saja, setiap daerah di Minangkabau memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda artinya tidak semua yang menerapkan uang japuik tersebut namun, pihak perempuan memang melamar pihak laki-laki. Hal ini juga dilakukan karena nantinya laki-laki akan menjadi tumpuan keluarga perempuan Setelah menikah, seorang laki-laki akan menjadi "tamu" sebab mereka kemudian akan tinggal di rumah keluarga istrinya.

3. Ketentuan penggunaan harta Dalam sebuah keluarga, terdapat wanita tertua atau dituakan di kaum yang dijuluki limpapeh atau ambanpuruak. Ia akan mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum dan mengatur pembagiannya. Sementara laki-laki tertua di kaum akan diberi julukan sebagai tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalowarih yang hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.

4. Penentuan pembagian warisan Termasuk dalam urusan pembagian warisan, nantinya orang-orang dari garis keturunan ibu akan mendapatkan porsi lebih banyak dibanding dari garis bapak. Kuatnya hubungan ini sendiri dilandasi oleh tujuan serta berbagai kepentingan bersama, yaitu berupa kepemilikan atas rumah dan tanah. Sehingga meski perempuan berperan besar dalam kesukuan, bukan berarti ia akan mendapatkan kuasa penuh pada harta warisan atau pusaka di keluarganya. Dari pembagian harta warisan ini biasanya harta warisan akan digunakan secara bersama-sama oleh sang penerima warisan dengan anggota keluarga yang lain Bisa dibilang, harta warisan ini kemudian tidak bisa dibagi dan harus tetap utuh karena menjadi milik bersama.

5. pantun dan pepatah petitih merupakan salah satu bentuk seni persembahan dan diplomasi yang khas. Pada umumnya pantun dan pepatah-petitih menggunakan bahasa kiasan dalam penyampaiannya. Sehingga di Minangkabau, seseorang bisa dikatakan tidak beradat jika tidak menguasai seni persembahan. Meski disampaikan dengan sindiran, pantun dan pepatah-petitih bersifat lugas. Di dalamnya tak ada kata-kata yang ambigu dan bersifat mendua. Budaya pepatah-petitih, juga digunakan dalam sambah-manyambah untuk menghormati tamu yang datang. Sambah-manyambah ini biasa digunakan ketika tuan rumah (si pangka) hendak mengajak tamunya makan. Atau dalam suatu acara pernikahan, ketika pihak penganten wanita (anak daro) menjemput penganten laki-laki (marapulai).

6. masakan merupakan salah satu budaya dan kebiasaan masyarakat Minangkabau. Hal ini dikarenakan seringnya penyelenggaraan pesta adat, yang mengharuskan penyajian makanan yang nikmat. Masakan Minangkabau tidak hanya disajikan untuk masyarakat Minangkabau saja, tetapi juga telah dikonsumsi oleh masyarakat di seluruh Nusantara. Contohnya masakan rendang yang sering dijumpai Bahkan sekarang, masakan minang merupakan salah satu masakan ter enak di dunia yang telah di akui versi CNN Internasional.

Masih Banyak keunikan lain yang belum di tuliskan mengenai budaya Minangkabau. Meskipun begitu, setiap wilayah nusantara memiliki keunikannya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun