Mohon tunggu...
Natasya TamaraCantika
Natasya TamaraCantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hanya suka menulis cerita fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

tb-2 Gaya Kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara dalam Upaya Pencegahan Korupsi

13 November 2023   22:33 Diperbarui: 13 November 2023   22:33 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Imbalan politik mengingat kekuasaan bagi daerah sebagai badan pembuat peraturan. Secara strategis, organisasi ini dibatasi oleh kepentingan dengan alasan bahwa aset yang dikeluarkan selama pengambilan keputusan umum dalam banyak kasus terkait dengan pelaksanaan organisasi tertentu. Pengelola uang percaya bahwa individu yang duduk di parlemen dapat membuat pedoman yang menguntungkan mereka. 

2. Imbalan politik, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan kerangka kontrak kerja sementara antara pejabat pelaksana dan pelaku usaha yang memberikan peluang mendapatkan banyak uang untuk pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Pemerasan keputusan politik adalah kekotoran batin yang berhubungan langsung dengan penafsiran keliru ras politik secara umum. 

4. Praktek misi yang merosot adalah tindakan perang salib yang memanfaatkan jabatan-jabatan Negara atau uang Negara yang dilakukan oleh pesaing-pesaing yang saat ini memegang kekuasaan Negara. 

5. Penurunan nilai opsional, yaitu kekotoran batin yang spesifik diselesaikan mengingat adanya peluang dalam pendekatan pengambilan keputusan. 

6. Penghinaan yang melanggar hukum adalah pencemaran yang dilakukan dengan cara mengacaukan bahasa yang sah atau terjemahan yang sah. Kekotoran batin semacam ini tidak berdaya untuk diselesaikan oleh pihak kepolisian, baik itu polisi, penyidik, penasihat hukum, maupun hakim. 

7. Kekotoran batin filosofis adalah campuran dari kekotoran batin opsional dan kekotoran batin yang melanggar hukum yang dilakukan untuk tujuan banyak.

8. Kekotoran batin prajurit sewaan, khususnya penggunaan kekuasaan secara eksklusif untuk penambahan individu.

ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:

1. Kekotoran batin umumnya mempengaruhi lebih dari satu individu. 

2. Kekotoran batin sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kecuali jika kekotoran batin tersebut tidak terkendali sedemikian mendalamnya sehingga orang-orang berpengaruh dan orang-orang yang berada dalam situasi tersebut tidak tergoda untuk menyembunyikan aktivitas mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun