Maka dari itu diperlukanlah pengenalan UMKM kepada masyarakat, juga dijelaskan apa peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga pemikiran masyarakat terbuka dan dapat tertarik dengan produk UMKM, yang juga merupakan produksi asli buatan masyarakat. Percuma saja jika UMKM berdiri tapi tak berjalan.
Program sukseskan UMKM, cara yang paling tepat tentunya lewat promosi. Bisa dengan memasang spanduk, menyebarkan brosur atau memasang iklan di televisi dan sosial media.Â
Biasanya masyarakat juga tertarik membeli produk setelah melihat review dari seorang influencer. Dan Jika sebuah UMKM memproduksi makanan, bisa memasarkan produknya lewat aplikasi layanan pesan antar seperti Gofood.
Pemerintah seharusnya turut memperhatikan UMKM ini. Bila ada kendala dalam pendanaan, pemerintah maupun relawan dapat membantu. Memberi arahan maupun pelatihan untuk para pengusaha UMKM untuk meluaskan pasarnya, dan juga membuat gerakan untuk membeli produk UMKM.
Cara lainnya yaitu dengan membuka pasar khusus untuk produk UMKM, entah pasar digital atau pasar seperti pada umumnya. Untuk itu juga dibutuhkan promosi agar masyarakat tertarik berkunjung. Jadi sosial media pun berperan penting untuk program sukseskan UMKM ini.
DAFTAR RUJUKAN
Prasetyo, P.Eko, 2008. Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kebijakan
Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. Aknemika Upy, ekonomi.upy.ac.id
Larasati, Niken, 2013. IMPLEMENTASI KEBIIJAKAN PEMERINTAH KOTA MALANG
DALAM STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA MALANG.
Repository.unair.ac.id
Mindayanti, MW, 2021. ANALISIS PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI,
PENDIDIKAN DAN PENGANGGURAN TERHADAP KEMISKINAN DI KOTA MALANG.
Repository.unpjatim.ac.id
MH Holle-Amal, 2020. Inklusi keuangan; solusi pengentasan kemiskinan guna daya saing
perekonomian bangsa. Jurnal ekonomi syariah, ianinambon.ac.id
Siti Internawati, 2013. Studi Pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin Dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk
Pandan. Jurnal Administrasi Negara, vol 1, no 2, 309-323.