Mohon tunggu...
Natasya Ra
Natasya Ra Mohon Tunggu... Freelancer - seorang mahasiswa yang belajar sambil bekerja

saya suka membaca dan nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Najwa Shihab Melanggar Etika Jurnalistik? Mengomentari Presiden Jokowi "Nebeng" Pesawat TNI AU

8 Desember 2024   17:39 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:40 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komentar Najwa Shihab itu mengacu pada penggunaan pesawat militer oleh mantan Presiden Jokowi dan istrinya ibu Iriana Joko Widodo untuk kembali ke kampung halamannya di Solo, menurut beberapa laporan penggunaan pesawat tersebut adalah atas perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai penghormatan kenegaraan. Najwa Shihab sepertinya menggunakan kalimat "nebeng" untuk mengkritik kebijakan tersebut, yang sebelumnya sempat viral dalam konteks ini.

Komentar Najwa menggunakan istilah "nebeng" menggunakan pesawat TNI AU itu memang benar faktanya, tetapi dalam kontek satir bisa dianggap sebagai bentuk interpretasi subjektif yang berbeda dengan pelaporan berita fakta secara murni, dalam etika jurnalistik sangat penting untuk menghindari bias yang bisa menimbulkan persepsi bahwa jurnalis memiliki kepentingan pribadi.

Sebagai mahasiswa saat pertama kali melihat berita ini di Tiktok, saya merasa kecewa kepada idola saya tentunya, komentar Najwa Shihab bisa saja diartikan mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi dan tentu saja hal itu melanggar etika sebagai jurnalis, awalnya saya berpikir "ah mungkin biar viral pakai kata nebeng". Tetapi sorang jurnalis memiliki etika yang harus dipenuhi sebagai jurnalis yaitu:

1. Mengutamakan kebenaran dan akurasi

2. Bersikap independen

3. Menghormati narasumber

4. Menghindari konflik kepentingan

5. Melaporkan dengan netralitas

6. Tidak memanipulasi informasi atau media

7. Mematuhi hukum dan peraturan

8. Melindungi kepentingan publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun