ABSTRAK
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui bagaimana dinamika kebijakan pembelajaran online di era pandemi Covid-19. Penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas menjadi salah satu faktor penghambat dalam dunia pendidikan.Â
Kebijakan pemerintah menerapkan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yaitu semua kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah, pembelajaran online untuk mencegah penyebaran Covid-19.Â
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yaitu penelusuran dokumen, laporan seperti; buku, jurnal, prosiding, artikel, laporan kegiatan, berita media dan sumber tertulis lainnya. Kegiatan pembelajaran online tidak lepas dari permasalahan seperti; fasilitas terbatas, perubahan budaya, dukungan keluarga, tidak semua siswa memiliki laptop, handphone.Â
Aplikasi yang sering digunakan dalam pembelajaran online seperti; zoom, google classroom, Ruangguru dan grup whatsapp. Kesimpulan para peneliti; dinamika kebijakan pembelajaran online di era pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kreativitas, dosen, guru dalam memberikan materi dan soal latihan.Â
Kelemahan pembelajaran online seperti faktor jaringan internet yang tidak merata, tidak semua mahir menggunakan aplikasi teknologi, kurangnya pemahaman budaya komunikasi media digital, keterbatasan biaya (kuota internet).
Keywords: online learning, pandemi, Covid-19, digital media
PENDAHULUAN
Pembelajaran yang dilakukan melalui interaksi guru dengan siswa dalam ruangan pembelajaran di kelas. Pembelajaran ini salah satu pendampingan yang dilakukan oleh pendidik untuk mentransmisikan ilmu kepada peserta didiknya atau siswa.Â
Oleh sebab itu, secara sederhana pembelajaran dapat dimaknai sebagai suatu proses pencerahan, pengarahan, memotivasi yang dilakukan oleh pendidik untuk membantu siswa atau mahasiswa yang mendapatkan pembelajaran mampu memahami bahan konsep pembelajaran daring yang diberikan (Mansyur, 2020).Â
Dinamika kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik dan pendidiknya, tenaga kependidikan,keluarga, maupun masyarakat secara umum, dengan mempertimbangkan seluruh tumbuh kembang peserta didik, baik secara kondisi psikososialnya dalam upaya pemenuhan pelayanan pendidikan.Â