Mohon tunggu...
Natasya Diva Naomi
Natasya Diva Naomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Kebijakan Pembelajaran Daring di Era Pandemi Covid-19

22 Mei 2022   23:43 Diperbarui: 23 Mei 2022   00:25 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kajian ini berkaitan dengan era pandemi Covid-19 terhadap dinamika kebijakan pembelajaran daring dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia, kajian tersebut yang menarik diulas sebagai bentuk pembacaan ilmiah terhadap fenomena pembelajaran daring di era pandemi Covid- 19 saat ini. 

Dari berbagai pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia tersebut dapat dijadikan sebagai data penelitian pustaka (Library Research), sehingga dapat dijadikan perhatian di dunia praktisi pendidikan, guru, maupun dosen yang mengkaji fenomena ini sebagai peluang menggagas paradigma baru pembelajaran daring.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pembahasan pada artikel kali ini menggunakan analisis dari teori fakta sosial dari Durkheim. Durkheim mengembangkan konsep masalah pokok sosiologi melalui studi empiris. 

Fakta sosial tersebut didefinisikan sebagai cara-cara bertindak, berpikir dan merasa, yang berada di luar individu dan dilengkapi atau dimuati dengan sebuah kekuatan memaksa yang dapat mengontrol individu. Fakta sosial itulah yang akan mempengaruhi setiap tindakan, pikiran dan rasa dari individu. 

Durkheim menyatakan apa yang dipikirkan adalah kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan cara hidup umum manusia sebagai sesuatu yang terkandung dalam institusi, hukum, moral dan ideologi-ideologi politis. 

Tipe fakta sosial material lebih mudah dipahami karena bisa diamati contohnya seperti kebijakan pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). 

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. (Nur, A dan Chusnul, C:2021). Menurut (Gebi Sajow : 2021) berdasarkan hasil wawancara dengan informan, pelaksanaan kebijakan sangat mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, namun dari kebijakan yang dikeluarkan tentunya tidak dapat memastikan semuanya akan berjalan secara efektif dan efesien. 

Dinamika pembelajaran jarak jauh memang tidak seefektif belajar tatap muka. Dalam pelaksanaan pendidikan melalui pembelajaran daring memiliki tantangan khusus tidak terlepas dari jaringan internet. 

Koneksi internet menjadi salah satu kendala yang dihadapi perserta didik, dosen, guru, siswa dan mahasiswa, jaringan internet yang benar-benar belum merata dan tidak semua lembaga pendidikan dapat menikmati jaringan internet. Jika ada jaringan internet kondisinya masih belum mampu mengakses semua media daring. 

Dimana tempat lokasi peserta didik, dosen, guru, siswa dan mahasiswa yang terpisah saat melaksanakan pembelajaran daring, pendidik, dosen atau guru tidak dapat mengawasi secara langsung dalam kegiatan siswa atau mahasiswa selama proses pembelajaran daring, tidak jarang banyak murid yang merasa jenuh atau bosan, ketidaksiapan teknologi sehingga membuat pembelajaran daring dalam jaringan tidaklah seefektif yang diharapkan (Gebi Sajow : 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun