Mohon tunggu...
Natasya
Natasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang profesional berpengalaman di bidang teknologi informasi dengan keahlian dalam pengembangan perangkat lunak dan manajemen proyek. Saya memiliki passion untuk inovasi dan peningkatan efisiensi melalui teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Konflik di Laut China terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   22:36 Diperbarui: 31 Mei 2024   22:58 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perselisihan di wilayah Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu isu geopolitik paling kompleks dan signifikan di kawasan Asia Tenggara. Berbagai klaim teritorial yang tumpang tindih antara beberapa negara pantai menciptakan situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan dan eskalasi konflik. Dari perspektif Indonesia, meskipun bukan negara pengklaim, keberadaan Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah ini menjadikan konflik LCS sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan dan stabilitas regional.

Latar Belakang Konflik

Konflik LCS melibatkan klaim teritorial atas beberapa pulau kecil, terumbu karang, dan pulau karang, terutama di sekitar Kepulauan Spratly dan Paracel. Klaim ini didorong oleh kepentingan ekonomi yang besar, mengingat kawasan ini kaya akan cadangan minyak dan gas bumi serta merupakan jalur strategis untuk pelayaran internasional. Empat negara utama yang aktif mengklaim wilayah ini adalah China, Filipina, Malaysia, dan Vietnam, dengan dasar hukum internasional yang berbeda-beda, terutama merujuk pada Konvensi tahun 1982 oleh PBB tentang hukum laut yang menetapkan aturan hukum maritim internasional.

Konsekuensi dan Dampak

1. Kepentingan Nasional dan Hukum Internasional

Multi-interpretasi klaim dan hak fiksi/maya menciptakan perbedaan yang signifikan dalam penerapan hukum internasional. Negara-negara pengklaim menggunakan berbagai argumen legal untuk mendukung klaim mereka, sering kali dengan interpretasi yang berbeda dari UNCLOS 1982. Hal ini menyebabkan kompleksitas dalam penyelesaian sengketa, karena setiap negara memiliki kepentingan nasional yang kuat yang sering kali bertentangan satu sama lain.

2. Proses Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase internasional sering kali terhambat oleh keengganan negara-negara pengklaim untuk mengesampingkan kepentingan nasional mereka. Meskipun ada mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh UNCLOS 1982, seperti yang tercantum dalam Article 74 dan Article 123, implementasi praktisnya sering kali terganjal oleh perbedaan kepentingan dan ketegangan politik.

Dampak terhadap Kedaulatan Indonesia

Indonesia, meskipun tidak terlibat langsung dalam klaim teritorial di LCS, memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas kawasan ini. Berikut beberapa ancaman yang dihadapi Indonesia:

1. Kedaulatan Wilayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun