Dalam pebiayaan di bank Muamalat ada beberapa akad yang di terapkan, diantaranya:
- jual beli(Murabahah,salam,istissna)
- Bagi hasil(mudharabah,musyarahah)
- akad sewa(ijarah,IMBT)
1. Murabahah
Menurut fatwa “bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba”
Akad jual beli dimana pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli ada harga dan juga kesepakatan.
Contoh: Bank membeli mobil secara tunai 300jt dan dijual ke nasabah secara angsuraan selama 5 tahun kemudian bank menetapkan harga jual. Bank mengabmbil laba 10% atau 30 jt/tahun. Jika 5 tahun jumlah laba yang diperoleh perusahaan sebesar 150jt . Jadi harga jual mobil ke nasabah sebesar 450 juta dengan angsuran selama 5 tahun atau sebesar 7,5 juta perbulan.
2. Istishna
Singkatnya istishna merupakan pemesanan barang dengan kesepakatan kedua belah pihak, pihak pembeli dan pihak pedagang harus sama-sama sepakat terkait hal itu.
Contohnya: costum sepatu dengan model yang berbeda sebanyak 30 sepatu.
3. Salam
Pengertian salam secara singkat yaitu alam barang bisa di berikan didepan, ditengah, ataupun di belakang tetapi mengenai angsuran sesuai dengan kesepakatan.
contohnya: pemberian barang di belakang tetapi pembayaran di depan atau pembayaran didepan lalu pemberian barang di belakang ataupun kesepakatan yang lainnya.