Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

12 September 2024   12:19 Diperbarui: 12 September 2024   12:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak-hak penyandang disabilitas sering kali terabaikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dari segi aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, maupun perlindungan dari diskriminasi. 

Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur perlindungan bagi mereka, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UU ini menjadi payung hukum penting yang menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

UU Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disahkan sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. 

Dalam undang-undang ini, disabilitas didefinisikan sebagai "setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak."

UU ini menjadi landasan hukum bagi segala upaya untuk menghilangkan diskriminasi dan mempromosikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga partisipasi politik.

Hak atas Pendidikan

Salah satu hak mendasar yang dijamin oleh UU Penyandang Disabilitas adalah hak atas pendidikan. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan inklusif di semua jenjang pendidikan. 

Hal ini berarti, setiap institusi pendidikan, baik sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, wajib menyediakan akses yang setara bagi para siswa dengan disabilitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun