Di sisi lain, masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam mendukung penyandang disabilitas. Misalnya, dengan tidak memandang rendah kemampuan mereka, serta memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang kuat bagi penyandang disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016. Namun, tantangan dalam penerapan dan pengawasan masih banyak di lapangan.Â
Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan diskriminasi dihilangkan.Â
Hanya dengan inklusivitas dan kesetaraan yang nyata, penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H