Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

12 September 2024   12:19 Diperbarui: 12 September 2024   12:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam mendukung penyandang disabilitas. Misalnya, dengan tidak memandang rendah kemampuan mereka, serta memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang kuat bagi penyandang disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016. Namun, tantangan dalam penerapan dan pengawasan masih banyak di lapangan. 

Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan diskriminasi dihilangkan. 

Hanya dengan inklusivitas dan kesetaraan yang nyata, penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun