Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

12 September 2024   12:19 Diperbarui: 12 September 2024   12:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pixabay

Hak-hak penyandang disabilitas sering kali terabaikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dari segi aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, maupun perlindungan dari diskriminasi. 

Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur perlindungan bagi mereka, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UU ini menjadi payung hukum penting yang menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

UU Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 disahkan sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. 

Dalam undang-undang ini, disabilitas didefinisikan sebagai "setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak."

UU ini menjadi landasan hukum bagi segala upaya untuk menghilangkan diskriminasi dan mempromosikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga partisipasi politik.

Hak atas Pendidikan

Salah satu hak mendasar yang dijamin oleh UU Penyandang Disabilitas adalah hak atas pendidikan. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan inklusif di semua jenjang pendidikan. 

Hal ini berarti, setiap institusi pendidikan, baik sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, wajib menyediakan akses yang setara bagi para siswa dengan disabilitas. 

Dalam praktiknya, ini mencakup penyediaan fasilitas khusus seperti aksesibilitas fisik, bahan ajar yang ramah disabilitas, hingga pendampingan khusus bagi siswa yang membutuhkannya.

Namun, kenyataannya masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya inklusif. Banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendidikan yang layak karena kurangnya fasilitas dan dukungan. 

Penting bagi pemerintah untuk terus mendorong penerapan sekolah inklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Hak atas Pekerjaan

Selain hak atas pendidikan, UU Penyandang Disabilitas juga mengatur hak atas pekerjaan. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang setara dengan warga negara lainnya. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan kuota tertentu bagi pekerja penyandang disabilitas, baik di sektor publik maupun swasta.

Pekerja penyandang disabilitas juga dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, baik dalam hal perekrutan, promosi, hingga pemberian upah. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, tantangannya adalah masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya inklusivitas dalam dunia kerja, dan hal ini perlu terus disosialisasikan.

Hak atas Aksesibilitas

Aksesibilitas merupakan salah satu isu utama bagi penyandang disabilitas. 

Dalam UU Penyandang Disabilitas, diatur bahwa setiap fasilitas publik, baik gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit, hingga transportasi umum, harus memenuhi standar aksesibilitas yang ramah disabilitas.

Misalnya, setiap gedung harus memiliki ramp atau jalur landai untuk memudahkan pengguna kursi roda. Di transportasi umum, seperti bus dan kereta, harus tersedia tempat khusus yang aman bagi penyandang disabilitas. 

Di sektor digital, situs web dan aplikasi juga harus dirancang sedemikian rupa agar bisa diakses oleh penyandang disabilitas, seperti mereka yang mengalami gangguan penglihatan.

Perlindungan dari Diskriminasi

UU Penyandang Disabilitas juga menjamin perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, baik itu diskriminasi di tempat kerja, di sekolah, di tempat umum, maupun dalam akses terhadap layanan kesehatan. 

Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bisa berbentuk penolakan, pengucilan, atau pengurangan hak-hak yang seharusnya diterima.

Salah satu contoh diskriminasi yang sering terjadi adalah ketika penyandang disabilitas ditolak bekerja karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas yang sama dengan pekerja lainnya. 

Padahal, dengan dukungan fasilitas dan pelatihan yang tepat, penyandang disabilitas bisa berkontribusi secara maksimal di tempat kerja.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terlindungi. 

Pemerintah harus terus melakukan pengawasan terhadap penerapan UU Penyandang Disabilitas, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Selain itu, perlu adanya kampanye kesadaran publik yang lebih luas tentang pentingnya menghormati hak-hak penyandang disabilitas dan menghapus stigma yang ada di masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam mendukung penyandang disabilitas. Misalnya, dengan tidak memandang rendah kemampuan mereka, serta memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan yang kuat bagi penyandang disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016. Namun, tantangan dalam penerapan dan pengawasan masih banyak di lapangan. 

Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan diskriminasi dihilangkan. 

Hanya dengan inklusivitas dan kesetaraan yang nyata, penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun