Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

12 September 2024   12:19 Diperbarui: 12 September 2024   12:27 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pixabay

Misalnya, setiap gedung harus memiliki ramp atau jalur landai untuk memudahkan pengguna kursi roda. Di transportasi umum, seperti bus dan kereta, harus tersedia tempat khusus yang aman bagi penyandang disabilitas. 

Di sektor digital, situs web dan aplikasi juga harus dirancang sedemikian rupa agar bisa diakses oleh penyandang disabilitas, seperti mereka yang mengalami gangguan penglihatan.

Perlindungan dari Diskriminasi

UU Penyandang Disabilitas juga menjamin perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, baik itu diskriminasi di tempat kerja, di sekolah, di tempat umum, maupun dalam akses terhadap layanan kesehatan. 

Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bisa berbentuk penolakan, pengucilan, atau pengurangan hak-hak yang seharusnya diterima.

Salah satu contoh diskriminasi yang sering terjadi adalah ketika penyandang disabilitas ditolak bekerja karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas yang sama dengan pekerja lainnya. 

Padahal, dengan dukungan fasilitas dan pelatihan yang tepat, penyandang disabilitas bisa berkontribusi secara maksimal di tempat kerja.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terlindungi. 

Pemerintah harus terus melakukan pengawasan terhadap penerapan UU Penyandang Disabilitas, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Selain itu, perlu adanya kampanye kesadaran publik yang lebih luas tentang pentingnya menghormati hak-hak penyandang disabilitas dan menghapus stigma yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun