Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistematika Perkembangan Hukum Perburuhan di Indonesia

1 Mei 2024   10:52 Diperbarui: 24 September 2024   13:08 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia untuk mengenang perjuangan para buruh terhadap hak-haknya.

Hukum perburuhan lahir sejak awal abad XIX sekitar tahun 1800-an di daratan Eropa, salah satunya adalah Belanda yang saat itu menjajah Indonesia di masa lalu.

Awal mula perkembangan Hukum Perburuhan telah diatur didalam Buku Ke III KUHPerdata dari pasal 1601-1603 z. 

Ketentuan yang diatur pada zaman tersebut masih bersifat feodalisme.

Kemudian pada awal kemerdekaan, pemerintah segera menerbitkan UU perdana yaitu UU No. 33 Tahun 1947 tentang kecelakaan kerja, diikuti dengan UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

Dilanjutkan pada masa reformasi yakni pada tahun 1998,UU pertama yang dikeluarkan yaitu UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat buruh dan merupakan UU yang mengatur mengenai organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak sesama buruh.

Selanjutnya pada Tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan UU yang merangkum semua ketentuan ketenagakerjaan, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku hingga saat ini dengan beberapa perubahannya.

Setahun berikutnya, pemerintah mengeluarkan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mencabut UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. 

Pada UU Tahun 2004 inilah kemudian lahirlah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan peradilan khusus perselisihan hubungan industrial, yang mengadili perkara-perkara seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perselisihan antar serikat pekerja.

Pengaturan mengenai ketenagakerjaan terus berlanjut, hingga pada pemerintahan Presiden Jokowi,pembuat undang-undang kemudian mengeluarkan UU Cipta Kerja(UU No.11 Tahun 2020) yang dibuat dengan cara omnibus Law.

Omnibus Law merupakan metode pembuatan undang-undang dari berbagai aspek(klaster) kemudian digabungkan menjadi satu undang-undang. 

Namun cara ini dikritik oleh banyak pihak dan diuji formil sehingga menghasilkan putusan MK. No.91 Tahun 2020, yang menekankan agar UU tersebut harus diperbaiki dan tidak dengan cara Omnibus.

Dikarenakan UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan, Pemerintah lalu mengeluarkan PERPPU No.2 Tahun 2022 yang kemudian disetujui oleh DPR sehingga terbentuklah UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang mencakup 11 klaster, salah satunya adalah di bidang ketenagakerjaan sehingga terdapat beberapa perubahan pada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Jadi hukum Perburuhan yang berlaku pada awal penjajahan Belanda di Indonesia merupakan cikal bakal Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku hingga saat ini dengan beberapa perubahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun