Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistematika Perkembangan Hukum Perburuhan di Indonesia

1 Mei 2024   10:52 Diperbarui: 24 September 2024   13:08 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun cara ini dikritik oleh banyak pihak dan diuji formil sehingga menghasilkan putusan MK. No.91 Tahun 2020, yang menekankan agar UU tersebut harus diperbaiki dan tidak dengan cara Omnibus.

Dikarenakan UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan, Pemerintah lalu mengeluarkan PERPPU No.2 Tahun 2022 yang kemudian disetujui oleh DPR sehingga terbentuklah UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang mencakup 11 klaster, salah satunya adalah di bidang ketenagakerjaan sehingga terdapat beberapa perubahan pada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Jadi hukum Perburuhan yang berlaku pada awal penjajahan Belanda di Indonesia merupakan cikal bakal Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku hingga saat ini dengan beberapa perubahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun