Namun cara ini dikritik oleh banyak pihak dan diuji formil sehingga menghasilkan putusan MK. No.91 Tahun 2020, yang menekankan agar UU tersebut harus diperbaiki dan tidak dengan cara Omnibus.
Dikarenakan UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan, Pemerintah lalu mengeluarkan PERPPU No.2 Tahun 2022 yang kemudian disetujui oleh DPR sehingga terbentuklah UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang mencakup 11 klaster, salah satunya adalah di bidang ketenagakerjaan sehingga terdapat beberapa perubahan pada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Jadi hukum Perburuhan yang berlaku pada awal penjajahan Belanda di Indonesia merupakan cikal bakal Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku hingga saat ini dengan beberapa perubahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H